OJK Sanksi Dua Perusahaan Pinjol, Crowde Dicabut Izinnya - Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Dua perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).

Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.

PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) sebelumnya terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Menyusul kasus tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha CMB.

“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan,” kata Agusman, dilansir dari infoFinance, Minggu (9/11/2025).

Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena CMB tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta sejumlah ketentuan lain dalam periode waktu tertentu.

“Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” ujarnya.

Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani oleh Crowde. Kedua perusahaan diketahui bekerja sama dalam penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Kuasa hukum Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, Mahatma Mahardika, menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahardika dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya dilaporkan mengalami gagal bayar kepada para pemberi dana (lender).

“OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia atau DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lender-nya,” jelas Agusman.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pemberian kredit oleh bank kepada Crowde telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024. Hal itu dibahas dalam high level meeting Rencana Bisnis Bank 2025.

“OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending),” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/3/2025).