Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mendalami kasus korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Penyidik masih memperkuat alat bukti untuk mengungkap adanya peran pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan masih berjalan terus,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Kamis (15/1/2026).
“Kalau memang ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” imbuhnya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Subhan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, pada Kamis (8/1/2026).
Setelah menahan kedua tersangka, penyidik kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan atau Ali BD selaku pemilik lahan. Ali BD mendapatkan pembayaran atas penjualan lahan Rp 52 miliar. Adapun, pembelinya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa.
“Ya, pemeriksaan tambahan. Masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan proses pembelian lahan itu terjadi kelebihan pembayaran atau mark up harga. Seharusnya, lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa seharga Rp 44 miliar, bukan Rp 52 miliar.
“Kerugian negara dalam kasus ini Rp 6,7 miliar lebih,” kata Zulkifli, Kamis (8/1/2026).
Saat pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota, Sumbawa tahun 2022-2023, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.
Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebelum penetapan tersangka dan penahanan, Ali BD sebagai pemilik lahan beberapa kali diperiksa Kejati NTB. Termasuk memeriksa dua anak Ali BD, yaitu Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani.
