Sikap nirempati enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mencemooh, mengejek kematian rekannya sendiri berujung fatal. Mereka resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan setelah video dan tangkapan layar ejekan terhadap korban bunuh diri berinisial TAS viral dan menuai kecaman luas.
Empat di antara enam mahasiswa itu merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud. Mereka adalah Kepala Departemen Eksternal Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, serta Wakil Kepala Departemen Eksternal Vito Simanungkalit.
Keempatnya telah menerima surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepengurusan Himapol FISIP Unud.
“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, dilihat infoBali, Sabtu (18/10/2025).
Langkah serupa juga ditempuh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.
Tak hanya dari FISIP, mahasiswa lintas fakultas juga mendapat sanksi berat. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.
“Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulis surat pemberhentian yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud.
TAS (22), mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi FISIP Unud, meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat gedung FISIP Unud, Denpasar, Bali, Rabu (15/10/2025). Polisi memastikan korban melompat dari lantai empat, bukan lantai dua seperti kabar yang sempat beredar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan korban sempat terlihat panik sebelum kejadian. “Kurang lebih 15 menit kemudian datang korban dari arah pintu lift, dengan posisi menggendong tas ransel dan memakai baju putih. Terlihat seperti orang panik dan seperti melihat-lihat situasi sekitar kampus,” ujarnya.
TAS sempat dilarikan ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pukul 13.03 Wita akibat pendarahan internal.
Usai kematian TAS, tangkapan layar percakapan grup mahasiswa beredar di media sosial. Dalam percakapan itu, sejumlah mahasiswa lintas fakultas seperti FISIP, FKP, dan Kedokteran menertawakan kematian TAS dan membandingkan fisiknya dengan kreator konten Kekeyi.
Sikap nir-empati itu memicu gelombang kemarahan publik. Banyak mahasiswa Unud dan warganet menilai tindakan tersebut tak pantas dilakukan, apalagi oleh sesama mahasiswa kampus ternama. Ironisnya, beberapa pelaku justru aktif di organisasi kemahasiswaan.
Pihak Fakultas FISIP Unud juga menjatuhkan sanksi pendidikan bagi mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan daring tersebut.
Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menyampaikan sanksi itu dalam sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang digelar DPM FISIP.
“Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai softskill dan itu hanya terbatas pada satu semester,” ujarnya dalam siaran langsung Instagram @dpmfisipunud.
Ia menambahkan mahasiswa yang disanksi dapat kembali mengikuti perkuliahan seperti biasa di semester berikutnya, dengan catatan membuat surat pernyataan dan video klarifikasi permintaan maaf.
“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshotnya. Untuk memperbaiki situasi,” katanya.
Anom menegaskan sanksi itu bukan bentuk pembalasan, melainkan pembinaan. “Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujarnya.
Dipecat dari Jabatan Organisasi
DPM dan BEM Juga Jatuhkan Sanksi
Kasus Berawal dari Tragedi TAS
Cemoohan Mahasiswa Picu Kecaman
Kampus Jatuhkan Sanksi Akademik
Langkah serupa juga ditempuh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagramnya.
Tak hanya dari FISIP, mahasiswa lintas fakultas juga mendapat sanksi berat. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.
“Berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Inti kami mencabut status keanggotaan Saudara selaku Wakil Ketua BEM dari BEM FKP Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025. Sebab Saudara telah melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran Kode Etik Mahasiswa. Untuk itu, saudara kami berhentikan tidak dengan hormat dari kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Kabinet Sinergi Cita Udayana Tahun 2025,” tulis surat pemberhentian yang diunggah di akun Instagram @bemfkp_unud.
TAS (22), mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi FISIP Unud, meninggal dunia setelah melompat dari lantai empat gedung FISIP Unud, Denpasar, Bali, Rabu (15/10/2025). Polisi memastikan korban melompat dari lantai empat, bukan lantai dua seperti kabar yang sempat beredar.
Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi mengatakan korban sempat terlihat panik sebelum kejadian. “Kurang lebih 15 menit kemudian datang korban dari arah pintu lift, dengan posisi menggendong tas ransel dan memakai baju putih. Terlihat seperti orang panik dan seperti melihat-lihat situasi sekitar kampus,” ujarnya.
TAS sempat dilarikan ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar, namun nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pukul 13.03 Wita akibat pendarahan internal.
DPM dan BEM Juga Jatuhkan Sanksi
Kasus Berawal dari Tragedi TAS
Usai kematian TAS, tangkapan layar percakapan grup mahasiswa beredar di media sosial. Dalam percakapan itu, sejumlah mahasiswa lintas fakultas seperti FISIP, FKP, dan Kedokteran menertawakan kematian TAS dan membandingkan fisiknya dengan kreator konten Kekeyi.
Sikap nir-empati itu memicu gelombang kemarahan publik. Banyak mahasiswa Unud dan warganet menilai tindakan tersebut tak pantas dilakukan, apalagi oleh sesama mahasiswa kampus ternama. Ironisnya, beberapa pelaku justru aktif di organisasi kemahasiswaan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Pihak Fakultas FISIP Unud juga menjatuhkan sanksi pendidikan bagi mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan daring tersebut.
Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, menyampaikan sanksi itu dalam sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang digelar DPM FISIP.
“Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai softskill dan itu hanya terbatas pada satu semester,” ujarnya dalam siaran langsung Instagram @dpmfisipunud.
Ia menambahkan mahasiswa yang disanksi dapat kembali mengikuti perkuliahan seperti biasa di semester berikutnya, dengan catatan membuat surat pernyataan dan video klarifikasi permintaan maaf.
“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshotnya. Untuk memperbaiki situasi,” katanya.
Anom menegaskan sanksi itu bukan bentuk pembalasan, melainkan pembinaan. “Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujarnya.
