Objek wisata Sunrise Land Lombok (SLL) Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Pengambilalihan itu memicu konflik dengan pengelola sebelumnya yang merupakan investor lokal.
Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin menyebut pengambilalihan pengelolaan SLL dari pengelola sebelumnya sebagai langkah untuk memfasilitasi masyarakat lokal setempat dalam mengelola.
“Nanti diganti (pengelolaanya) oleh masyarakat setempat, karena masyarakat setempat juga minta masalahnya, jadi kita berbagi, bagi-bagi waktu lah,” ucap bupati yang akrab disapa Iron tersebut, Rabu (14/1/2026).
Iron menyebutkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengelola sebelumnya. Ia juga mempersilahkan pengelola sebelumnya untuk pindah jika ingin mengelola aset daerah yang lain.
“Jadi sudah dia telepon saya, saya bilang nggak berhenti hanya di situ, jadi kita berbagi, jadi kalau dia mau pindah misalnya cari aset kita yang lain, itu tetap boleh dikelola, dengan perjanjian ditandatangani oleh Bupati,” ucap Iron.
Terpisah, Direktur SLL, Qori Bayyinaturrosyi, menuding wacana Pemkab Lombok Timur akan memberikan pengelolaan kepada warga lokal hanya alasan. Qori menegaskan selama ini dirinya bersama 20 pengelola lainnya berasal dari masyarakat setempat.
“Saya agak heran, selama ini kami para pengelola SLL ini juga warga lokal asli dari Desa Labuhan Haji. Kami tidak tau warga lokal yang mana lagi yang berminat mengelolanya seperti yang disebutkan Bupati,” tegas Qori.
Qori menjelaskan, masa kontrak pengelolaan SLL berakhir pada 31 Desember 2025. Kendati demikian, ia mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak dan sempat optimistis kerja sama akan dilanjutkan.
“Seluruh dokumen perpanjangan kontrak telah kami siapkan untuk tahun 2026. Namun, rencana tersebut mendadak dibatalkan tanpa penjelasan rinci. Justru balasanya kami menerima surat pengambilalihan aset dari Dinas Pariwisata Lombok Timur,” ucap Qori.
Ia menilai, kebijakan yang muncul secara tiba-tiba ini berpotensi mengabaikan kerja keras pemuda lokal yang telah merintis kawasan tersebut sejak 2022 yang lalu. Qori menuturkan kawasan pantai tersebut dulunya merupakan proyek mangkrak.
“Bahkan pembangunanya dulu menghabiskan anggaran kalau tidak salah Rp 14 miliar, itu untuk pembangunan pembebasan lahan segala macam. Aset yang mangkrak itu kemudian kami tata sehingga menjadi Sunrise Land dan terkenal hingga saat ini,” tutur Qori.
Qori menyebutkan, SLL selama ini telah berkontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Rp 50 juta per tahun. “Kami hingga 3 tahun lebih 5 bulan mengelola SLL tetap memberikan kontribusi setoran PAD senilai Rp 50 juta per tahunnya ke Dispar,” beber Qori.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Dalam waktu dekat, pihak SLL berencana akan melakukan audiensi untuk meminta penjelasan Pemkab Lombok Timur dalam hal pengelolaan wisata tersebut.
“Kami sudah melayangkan permohonan audiensi bersama Bupati, supaya kami mendapatkan penjelasan terkait alih kelola kawasan wisata SLL ini,” ujar Qori.
