Muncul Gugatan Atas Bebasnya Setya Novanto dari Kasus Korupsi e-KTP

Posted on

Bebasnya Setya Novanto (Setnov) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), didugat. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu bebas setelah mendapatkan bebas bersyarat dari kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Gugatan terkait bebasnya politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilakukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugaran dilayangkan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025).

Gugatan itu dilayangkan dengan alasan rasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya. Sidang perdananya sudah digelar.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, dilansir dari infoNews.

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setnov masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

“Jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkap Boyamin.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setnov. Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Rika menerangkan pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif,” ujar Rika.

Sebagai informasi, Setnov ditahan awalnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Setnov sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Setelah Setnov menjalani hukuman sekitar 2 tahun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama lima tahun.

MA baru memutus PK Novanto pada Juni 2025. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Respons Kementerian Imipas