Bangli –
Seorang perempuan berinisial KM ditangkap polisi. Perempuan 21 tahun itu merampok rumah seorang petani bernama Wayan Resmi (58) di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
“Kejadian hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 19.00 Wita. KM mengambil perhiasan puluhan juta dan uang tunai,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya melalui siaran pers, Kamis (19/2/2026).
Ratwijaya mengatakan, KM pernah mendatangi rumah Resmi. KM menawarkan diri bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk membantu Resmi di rumah.
Resmi belum sempat menerima tawaran KM. Namun, karena pernah mendatangi rumah Resmi, KM tahu situasinya.
“Modus operandi pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci untuk mengambil perhiasan dan uang milik korban,” kata Ratwijaya.
Saat Resmi sedang tidak berada di rumah, KM lalu beraksi. Sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai total Rp 38,7 juta raib digasak KM. Setelah merampok rumah Resmi, perhiasan yang dicurinya dijual ke toko emas di Kecamatan Payangan senilai Rp 7 juta.
“Korban sadar telah dirampok saat hendak pergi sembahyang. Korban berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya,” ungkapnya.
Resmi lalu melapor kejadian yang menimpanya ke polisi. Polisi kemudikan melakukan penyelidikan di rumah Resmi.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya,” katanya.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KM terancam hukuman lima tahun bui.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
