MK Putuskan Pemilu-Pilkada 2029 Digelar Terpisah, KPU NTT Nilai Lebih Mudah (via Giok4D)

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dan pilkada tahun 2029 digelar secara terpisah. Keputusan ini dinilai akan mempermudah penyelenggaraan di tingkat daerah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna mengatakan pemisahan ini membuat pilkada bisa dilakukan setelah keputusan resmi hasil pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan DPD RI.

“Dari teknis pelaksanaan lebih memudahkan karena tidak ada lagi bersamaan. Selain itu juga pemilu lokal/daerah dimulai setelah pemilu pusat selesai. Jadi setelah di tingkat pusat dilantik baru pemilu daerah itu dilaksanakan,” ujar Jemris, Jumat (11/7/2025).

Menurut Jemris, pemisahan ini juga mengurangi beban kerja penyelenggara. Pada periode 2019, pemilu digelar serentak sehingga petugas harus menangani empat surat suara untuk pemilu lokal/daerah, yakni gubernur-wakil gubernur, DPRD provinsi, bupati/wali kota dan wakil, serta DPRD kabupaten/kota.

“Beban kerja sendiri menurut kami akan lebih berkurang dari sebelumnya. Sesuai putusan MK pemilu pusat itu tiga surat suara (Pilpres, DPR, dan DPD RI),” jelasnya.

Meski demikian, Jemris menambahkan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait tahapan dan aturan Pemilu 2029.

“Untuk pemilu tahun 2029 sendiri belum ada tahapannya, maupun aturan teknisnya belum ada. Sehingga kami menunggu saya aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pusat untuk aturan-aturan teknik berkaitan dengan pemilu tahun 2029, kami akan melaksanakan,” terangnya.

Ia menegaskan, KPU di daerah hanya bertugas menjalankan aturan sesuai putusan MK.

“Secara perintah kami di daerah siap untuk melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi. Karena kami adalah pelaksana undang-undang.” urainya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai keputusan MK memisahkan pemilu dan pilkada 2029 justru menguntungkan partai politik.

“Jika dilihat dari urgensi putusan MK ini, maka sangat menguntungkan partai politik karena punya banyak waktu untuk mempersiapkan kader yang akan bersaing di level lokal,” kata Atang.

Atang juga menilai pemisahan ini dapat mengurangi keterkaitan isu pusat dan daerah yang sering terjadi saat pemilu serentak.

“Disamping itu, akan terjadi pergeseran isu pusat dan isu lokal yang selama ini isu lokal selalu bersinggungan dengan isu pusat seperti kasus pilpres,” ujarnya.

Selain itu, Atang menyebut pemilu dan pilkada terpisah bisa mencegah kelelahan politik yang berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih.

“Dan yang paling penting adalah tidak terjadi kelelahan politik yang berdampak pada rendahnya partisipasi masyarakat pada pilkada sebagaimana terjadi pada Pilkada 2024 yang lalu,” pungkasnya.

Atang menjelaskan wacana pemilu pusat dan lokal terpisah sebenarnya sudah muncul sejak 2019. Namun, batal direalisasikan karena undang-undang pemilu tak jadi direvisi pada 2021.

“Namun pada tahun 2021 undang-undang pemilu batal direvisi maka wacana tersebut menjadi tenggelam. Sungguhpun begitu, para inisiator dari kalangan pemerhati pemilu justru mengajukan ke MK dan hasilnya sebagaimana putusan MK tersebut,” tambahnya.

Menurut Atang, keputusan MK kini bersifat final dan mengikat sehingga selanjutnya menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk mengatur detail teknisnya.

Selain revisi undang-undang pemilu dan pilkada, ia menilai partai politik tak punya pilihan selain menaati putusan MK.

“Maka partai politik sebagai peserta pemilu tidak ada pilihan lain, kecuali taat asas atas keputusan MK tersebut. Diskursus publik hari ini seputar masa transisi karena terjadi perpanjangan masa jabatan. Pada titik ini, hanya ada dua pilihan, yakni mengangkat penjabat atau perpanjang masa jabatan.” urai dia.

“Untuk kepala daerah akan terjadi pengangkatan penjabat secara massal untuk provinsi dan kabupaten/kota. Namun untuk masa jabatan DPRD pilihannya adalah perpanjangan masa jabatan,” tambah Atang.

Partai Politik Punya Waktu Siapkan Kader

Regulasi dan Masa Transisi