Sebanyak 80 persen kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang Januari-Desember 2025 dipicu pengaruh minuman keras. Dari total 48 kasus kecelakaan, tercatat 24 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
“48 kasus kecelakaan, 24 meninggal dunia, 26 luka berat, dan 32 luka ringan. 80 persen rata-rata dipengaruhi alkohol,” kata Kasat Lantas Polres Flores Timur Iptu Agus Heriawan kepada infoBali, Selasa (30/12/2025).
Agus Heriawan menyebut jumlah kecelakaan tertinggi terjadi pada Juli 2025 dengan 12 kasus. Dari bulan tersebut, tiga orang meninggal dunia, 10 korban mengalami luka berat, dan empat korban luka ringan.
Bulan Juni menempati urutan kedua dengan 5 kasus kecelakaan dengan 8 orang korban, 5 di antaranya meninggal dunia. Sementara Agustus, September, November, dan Desember masing-masing menyumbang empat kasus kecelakaan dengan total 10 korban meninggal dunia, tujuh luka berat, dan sembilan luka ringan.
“Januari ada tiga kasus kecelakaan dengan 10 orang korban, 3 orang meninggal dunia,” imbuhnya.
Sedangkan, Februari ada 3 kasus kecelakaan dengan 6 orang korban dan 1 meninggal dunia. Pada Maret ada 2 kasus kecelakaan dengan 3 orang korban luka ringan dan berat.
Sementara, April ada 2 kasus kecelakaan dengan 4 korban dan 1 orang meninggal dunia. Mei ada 2 kasus kecelakaan dengan 5 orang korban dan 1 orang meninggal dunia. Sedangkan Oktober menyumbang 3 kasus kecelakaan dengan 3 orang korban luka berat dan ringan.
“Jumlah kerugian material Rp 88,05 juta dari Januari-Desember,” tandasnya.
Kasat Lantas Polres Flores Timur Iptu Agus Heriawan mengimbau warga sebelum mengendarai kendaraan wajib memeriksa kondisi kendaraan. Baik rem, oli, kaca spion, kondisi ban, mesin, air radiator, serta persiapkan surat-surat berupa, SIM, STNK.
Untuk menekan angka kecelakaan, Agus mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi alkohol sebelum berkendara serta selalu memastikan kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-surat.
“Pada saat pengendara mengendarai ranmor tidak diperkenankan mengoperasikan handphone, baik sedang telponan, WhatsApp, atau bermain medsos lainnya,” tandasnya.
