Skip to content
    Homepage/Artikel/Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026

    Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dikenakan Cukai pada 2026

    By adminPosted on 24/08/2025

    Sebagai informasi, usulan Cukai pada MBDK ini sudah muncul sejak tahun 2020. Hal ini bisa mendorong pendapatan negara lewat penerimaan kepabeanan dan cukai.

    (iws/iws)

    Baca Juga
    “24 Penambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Ditangkap Polisi”

    Share this:

    Related posts:

    • Paradoks Libur Nataru di Bali: Turis Ramai, tapi Hotel Sepi

    • Pemkot Mataram Batasi Penjualan Kembang Api dan Petasan Jelang Nataru

    • Diduga Caplok Sempadan Sungai, Betonisasi SPBE di Tukad Betel Diprotes Warga

    Baca Juga
    “Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember, Gemini Jangan Hanya Menunggu Peluang”
    Posted in Artikel

    Post navigation

    Previous post Turis Belanda Tewas saat Diving di TN Komodo
    Next post Rekor! Ribuan Kupu-Kupu Lokal Dilepas di Nuanu Creative City Tabanan
    Non AMP Version
    Info Denpasar - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Exit mobile version

    Referensi terkait:

    • Lihat Detail
    • Baca Selengkapnya
    • Info Lengkap