Menteri LH Longgarkan Larangan Sampah Plastik TPA Suwung Pascabanjir Bali

Posted on

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta sampah spesifik pascabanjir di Bali dibuang sementara ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.

Hanif mengatakan penanganan sampah spesifik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, ia memerintahkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk segera menanganinya di TPA Suwung.

“Karena ini bencana dan kami memberi waktu kepada Bapak Gubernur paling lambat satu bulan ini penanganan sampah spesifik ini harus selesai. Hitungan kami sampah spesifik jumlahnya hampir mencapai 210 ton,” kata Hanif di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Sabtu (13/9/2025).

Hanif menuturkan TPA Suwung sejatinya akan ditutup karena ada upaya Koster untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Namun, kondisi darurat pascabanjir membuat TPA tersebut tetap digunakan sementara.

“Namun, dengan adanya bencana ini kita harus kemudian mengambil langkah penting. Diantaranya, memerintahkan Bapak Gubernur untuk melakukan penanganan sampah di TPA Suwung pada sampah spesifik dari bencana ini,” ujarnya.

Hanif menegaskan keputusan ini diambil karena kondisi darurat. Ia menambahkan langkah itu juga merupakan bagian dari tugas kementeriannya untuk memastikan penanganan sampah berjalan cepat.

Hanif menyebut Presiden RI Prabowo Subianto juga meminta agar perizinan pembangunan waste to energy segera diselesaikan.

“Jadi, ini yang dibangun. Namun, itu perlu waktu lama, perlu 1,5 sampai 2 tahun. Sehingga tadi langkah Pak Wali Kota membangun RDF, Pak Bupati juga demikian itu juga harus dilakukan karena masih ada waktu 2 tahun. 2 tahun itu total sampah kita 1,8 juta ton. Di TPA Suwung hari ini ada 7 juta ton. Jadi, 7 juta ton itu kalau kita produksi sehari 1.000 saja perlu waktu 19 tahun baru selesai,” bebernya.

“Namun, dengan adanya bencana ini kita harus kemudian mengambil langkah penting. Diantaranya, memerintahkan Bapak Gubernur untuk melakukan penanganan sampah di TPA Suwung pada sampah spesifik dari bencana ini,” ujarnya.

Hanif menegaskan keputusan ini diambil karena kondisi darurat. Ia menambahkan langkah itu juga merupakan bagian dari tugas kementeriannya untuk memastikan penanganan sampah berjalan cepat.

Hanif menyebut Presiden RI Prabowo Subianto juga meminta agar perizinan pembangunan waste to energy segera diselesaikan.

“Jadi, ini yang dibangun. Namun, itu perlu waktu lama, perlu 1,5 sampai 2 tahun. Sehingga tadi langkah Pak Wali Kota membangun RDF, Pak Bupati juga demikian itu juga harus dilakukan karena masih ada waktu 2 tahun. 2 tahun itu total sampah kita 1,8 juta ton. Di TPA Suwung hari ini ada 7 juta ton. Jadi, 7 juta ton itu kalau kita produksi sehari 1.000 saja perlu waktu 19 tahun baru selesai,” bebernya.