Jika seseorang mengalami masalah di luar negeri, mereka akan mengunjungi Kedutaan Indonesia di negara tersebut. Kedutaan besar dipimpin oleh seorang Duta Besar yang diangkat dan ditunjuk langsung oleh Presiden sebagai wakil negara di negara sahabat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Duta Besar didefinisikan sebagai wakil diplomatik tertinggi dari suatu negara yang berfungsi untuk mewakili pemerintahan di negara lain. Sebagai utusan resmi, Duta Besar merupakan diplomat berpangkat tinggi yang memiliki tanggung jawab untuk mewakili negaranya di negara berdaulat lain atau dalam organisasi internasional
Tapi, apa sebenarnya Duta Besar itu? Apa tugas dan fungsinya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Dikutip dari Wikiwand, sejak zaman kerajaan kuno, setiap kerajaan mengirimkan duta besar untuk menjalin kerja sama dengan kerajaan lain. Duta besar ini juga berfungsi sebagai perwakilan atau penghubung.
Sebagai contoh, pada abad ke-14, Kerajaan Majapahit telah mengutus duta besarnya, yang dikenal sebagai pati ke Kesultanan Kutai Kartanegara di Martapura.
Tugas Duta Besar Indonesia di Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tugas Duta Besar adalah:
1. Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003, Duta Besar memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
2. Meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
3. Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum dan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia saat terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima sesuai dengan Undang Undang Nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima; Konsuler dan protokol.
5. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.
6. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
7. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Itulah tugas dan fungsi Duta Besar Indonesia di luar negeri. Semoga bermanfaat!