Massa Aksi Desak DPRD Lombok Timur Cabut UU TNI, Koordinator: “Kami Kembali!”

Posted on

Aliansi Masyarakat Lombok Timur kembali menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Massa aksi menuntut pencabutan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) setelah demonstrasi sebelumnya tak ditemui oleh anggota dewan.

“Aksi sebelumnya tidak satu pun anggota dewan yang menemui kami, makanya hari ini kami kembali,” ujar Koordinator Umum (Kordum) Aksi, Kiri Azlan, ketika ditemui infoBali, Senin (14/4/2025) sore.

Azlan menjelaskan massa aksi hari ini menyerahkan surat pernyataan aliansi. Mereka juga mendesak anggota DPRD Lombok Timur bersikap dan ikut menolak UU TNI.

“Kami sudah menyampaikan surat pernyataan dan tuntutan massa aksi dan kami mendesak supaya anggota dewan juga ikut menandatanganinya,” ujar Azlan.

Azlan menilai substansi dalam UU TNI berpotensi mengaburkan batas sipil-militer dan melemahkan kontrol publik atas institusi bersenjata. Dalam konteks lokal, dia berujar, UU TNI dapat membuka ruang penetrasi kekuasaan aparat ke dalam urusan sipil masyarakat Lombok Timur dan mempersempit ruang gerak demokrasi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur Waes Al Qarni berjanji akan menindak lanjuti tuntutan massa aksi. Ia mengeklaim berada dalam satu barisan dengan massa yang menolak UU TNI.

“Kami juga ikut menolak UU TNI. Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kami teruskan ke pusat secepatnya, paling lambat tiga hari,” ujar Waes di depan massa aksi.

Pantauan infoBali, massa aksi mendatangi kantor DPRD Lombok Timur sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.00 Wita setelah menyerahkan surat pernyataan kepada anggota dewan.