Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjerat Stefani Doko Rihi alias Fani dengan empat pasal. Kini, perempuan berstatus mahasiswi itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (12/6/2025) untuk proses hukum selanjutnya.
Perempuan berusia 20 tahun itu merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berperan sebagai fasilitator untuk membawa tiga anak untuk dicabuli eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Hotel Kristal Kupang.
“Fani merupakan seorang mahasiswi yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada wartawan di Kejari Kota Kupang, Kamis.
Raka Putra mengungkapkan Fani dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 e Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Kemudian, Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 10 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Jadi ada empat pasal alternatif yang disangkakan terhadap tersangka ini. Kemudian ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkap Raka Putra.
Raka Putra menegaskan Fani dan Fajar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang tengah mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan.
“Sesegera mungkin kami limpahkan karena teman-teman JPU sedang persiapkan berkasnya untuk pelimpahan dua tersangka ini secara bersama-sama,” tegas Raka Putra.
Raka Putra menambahkan saat ini Fani telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kupang untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Sebelumnya Fani telah menjalani penahanan sejak 24 Maret 2025 lalu beberapa kali diperpanjang masa penahanannya sesuai prosedur hukum.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh JPU di Lapas Perempuan Kelas III Kupang,” pungkas Raka Putra.
Kronologi Keterlibatan Fani
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), membeberkan kronologi keterlibatan Fani. “Perannya Fani masih punya kaitan kuat dengan tersangka sebelumnya (Fajar),” ujar Raka.
Dia menuturkan awalnya Fajar meminta Fani untuk mencarikan anak sesuai keinginannya. Fani kemudian menyewa mobil, mengajak korban IBS untuk jalan-jalan lalu membelikan pakaian. Kemudian membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual.
“Jadi tindak pidana tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Saat itu, Fani menjadi fasilitator untuk mempertemukan korban (IBS) dengan Fajar,” jelas Raka Putra.
Raka Putra menegaskan Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang memastikan proses hukum terhadap Fani berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan,” pungkas Raka Putra.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.