Mahasiswi di Bima Jadi Tersangka Seusai Tuding Anggota DPRD Bandar Sabu

Posted on

Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi, dan menyebutnya sebagai bandar sabu-sabu melalui Facebook. Mahasiswi sekaligus aktivis perempuan berjuluk Badai NTB itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

“Benar,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, kepada infoBali, Kamis (15/5/2025). Ia membenarkan penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah tersebut.

Abdul Malik mengatakan Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaporan kasus itu dilayangkan langsung oleh Hilda Komaladewi pada 24 April lalu.

“Ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu kemarin,” imbuhnya.

Abdul Malik menuturkan Hilda Komaladewi tidak terima lantaran Hilda menggunggah foto dirinya di Facebook. Menurut dia, unggahan Uswatun Hasanah itu juga lebih merupakan serangan personal karena menyebut Hilda sebagai bandar sabu.

“Tersangka menyerang personal atau pribadi pelapor (Hilda Komaladewi) sebagai bandar sabu. Bukan mengkritik kebijakan Hilda sebagai anggota DPRD atau pejabat publik,” tutur dia.

Uswatun Hasanah dijerat Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. “Ancaman hukuman pidananya empat tahun,” pungkas Abdul Malik.