Front Mahasiswa (FM) Lombok Barat (Lobar) menyoroti rencana legalisasi tambang emas di Kecamatan Sekotong. Puluhan mahasiswa dalam front itu khawatir legalisasi tambang emas itu hanya menjadi topeng bagi korporasi supaya bisa ikut campur mengelola.
“Jangan sampai tambang rakyat ini hanya menjadi topeng untuk korporasi-korporasi besar gitu,” kata Ketua FM Lobar, Sofyan Hadi, Jumat (22/8/2025).
Sofyan meminta supaya regulasi tentang tata kelola tambang ini dipikirkan secara matang oleh pemerintah, terutama masalah pembuangan limbah. Limbah penambangan itu ditakutkan makin memperburuk kondisi lingkungan.
FM Lobar, tutur Sofyan, mengantisipasi masyarakat di sekitar tambang. Jangan sampai mereka tidak dilibatkan dalam pengelolaan tambang tersebut.
Sofyan menegaskan FM Lobar belum memutuskan setuju atau tidak dengan legalisasi tambang emas Sekotong. Sebab, aktivitas penambangan ini bukan baru kemarin terjadi sehingga dirasa terlalu berisiko jika menyatakan penolakan saat ini.
Hanya saja, FM Lobar berharap pemberian izin terhadap aktivitas penambangan ini tidak dilakukan secara ugal-ugalan. Penambangan diharapkan lebih diperketat, terutama dalam analisis dampak lingkungan (amdal).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Puspaidi Putra, mengatakan akan mendesak supaya tambang itu dikelola masyarakat. Namun, Pemkab Lobar tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan tambang Sekotong karena ranahnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan Puspaidi ini sekaligus menegaskan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tidak memiliki kewenangan apa pun dalam aktivitas penambangan. Sebelumnya, LAZ sempat menyampaikan supaya Pemkab Lobar bisa ikut campur dalam pengelolaan tambang.
“Ya memang nggak ada karena yang memiliki kewenangan ini pemprov. Ini regulasi dari pemerintah pusat ya. Jadi sejak Omnibus Law, bupati itu tidak ada kewenangan sama sekali,” jelas Puspaidi.
Hingga saat ini, jelas Puspaidi, pemerintah pusat hanya menyetujui lima blok tambang dengan luas total 121 hektare (Ha). Sementara untuk izin blok lainnya masih stagnan pada beberapa dokumen yang belum diurus oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB.
“Ada tahapan yang belum dilalui. Dokumen pengelolaan reklamasi pascatambang, terus pinjam pakai kawasan hutan. Baru setelah itu ada peraturan daerah terkait keuangan, jadi nanti Lombok Barat dapat apa gitu?” terang Puspaidi.
Diberitakan sebelumnya, tambang emas di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, bakal dilegalkan melalui kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemkab Lombok Barat, dan penegak hukum setempat. Tambang emas itu akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengatakan tambang emas itu sebelumnya digarap oleh perusahaan China secara ilegal. Di sisi lain, masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan pendapatan dari harta karun yang dimiliki.
Dilansir dari infoFinance, perusahaan China tersebut, ungkap Nanik, telah angkat kaki berkat langkah tegas Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Saat ini, bekerja sama dengan BP Taskin, tercetus gagasan agar tambang tersebut dikelola oleh Kopdes Merah Putih.
“Akhirnya dengan kerja sama dengan BP Taskin-Pak Kapolda ini membuat 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Satu koperasi beranggotakan 500 orang,” kata Nanik dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan tentang Progres Sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Muhammad Puspaidi Putra, mengatakan akan mendesak supaya tambang itu dikelola masyarakat. Namun, Pemkab Lobar tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan tambang Sekotong karena ranahnya ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pernyataan Puspaidi ini sekaligus menegaskan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) tidak memiliki kewenangan apa pun dalam aktivitas penambangan. Sebelumnya, LAZ sempat menyampaikan supaya Pemkab Lobar bisa ikut campur dalam pengelolaan tambang.
“Ya memang nggak ada karena yang memiliki kewenangan ini pemprov. Ini regulasi dari pemerintah pusat ya. Jadi sejak Omnibus Law, bupati itu tidak ada kewenangan sama sekali,” jelas Puspaidi.
Hingga saat ini, jelas Puspaidi, pemerintah pusat hanya menyetujui lima blok tambang dengan luas total 121 hektare (Ha). Sementara untuk izin blok lainnya masih stagnan pada beberapa dokumen yang belum diurus oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTB.
“Ada tahapan yang belum dilalui. Dokumen pengelolaan reklamasi pascatambang, terus pinjam pakai kawasan hutan. Baru setelah itu ada peraturan daerah terkait keuangan, jadi nanti Lombok Barat dapat apa gitu?” terang Puspaidi.
Diberitakan sebelumnya, tambang emas di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, bakal dilegalkan melalui kerja sama antara Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Pemkab Lombok Barat, dan penegak hukum setempat. Tambang emas itu akan dikelola Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.
Wakil Kepala I BP Taskin, Nanik S Deyang, mengatakan tambang emas itu sebelumnya digarap oleh perusahaan China secara ilegal. Di sisi lain, masyarakat Sekotong hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan pendapatan dari harta karun yang dimiliki.
Dilansir dari infoFinance, perusahaan China tersebut, ungkap Nanik, telah angkat kaki berkat langkah tegas Kapolda NTB, Irjen Hadi Gunawan. Saat ini, bekerja sama dengan BP Taskin, tercetus gagasan agar tambang tersebut dikelola oleh Kopdes Merah Putih.
“Akhirnya dengan kerja sama dengan BP Taskin-Pak Kapolda ini membuat 60 koperasi di Sekotong, Lombok Barat. Satu koperasi beranggotakan 500 orang,” kata Nanik dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kantor Komunikasi Kepresidenan tentang Progres Sejumlah Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor BP Taskin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).