Aksi pencurian yang dilakukan pria asal Bandung, Jawa Barat (Jabar), inisial J berakhir. Spesialis pencuri barang-barang elektronik di berbagai sekolah itu ditangkap seusai beraksi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Baturiti, Tabanan.
J ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita sebanyak 15 barang elektronik hasil curian J yang terdiri dari laptop, sound system, proyektor, dan berbagai perlengkapan sekolah lain.
“Tersangka adalah residivis dan sempat ditahan selama 8 bulan di Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolsek Baturiti, Kompol I Komang Agus Sudarsana, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Modus operandi pelaku adalah menyasar sekolah-sekolah yang jauh dari pemukiman dan tanpa adanya closed-circuit television (CCTV). Pria berusia 22 tahun itu awalnya mengecek sekolah yang akan disatroni di Google Maps. Ia kemudian mendatangi sekolah tersebut dan langsung beraksi jika dirasa aman.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel jendela. Ruangan yang disasar biasanya ruangan kepala sekolah. Pelaku menyasar sekolah dari SD hingga SMA,” tegas Agus Sudarsana.
Selain di Baturiti, J juga melakukan aksinya di berbagai wilayah, seperti Penebel, Marga, Bangli hingga Gianyar.
Aksi J terendus setelah Kepala SMPN 5 Baturiti melaporkan kejadian kehilangan alat-alat elektronik pada 29 Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi setelah menerima laporan.
Seusai itu, polisi melakukan pelacakan barang curian lewat online. Hasil pelacakan, polisi melihat barang yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dicuri di SMPN 5 Baturiti di platform penjualan online.
Setelah menyiapkan waktu, petugas kemudian menyamar menjadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku di tempat kosnya di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung. “Pelaku kami tangkap di tempat kosnya di Abianbase,” terang Agus Sudarsana.
J menawarkan laptop hasil curiannya dengan harga Rp 200 ribu. Selain itu, belasan barang bukti yang dicuri pelaku juga dijual kurang lebih senilai Rp 100 jutaan.
Agus Sudarsana mengungkapkan motif J melakukan pencurian hingga penjualan barang karena desakan ekonomi. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, memberikan opsi pinjam pakai bagi sekolah yang menginginkan barang yang dicuri oleh J kembali. Opsi pinjam pakai menjadi solusi lantaran barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Opsinya seperti itu agar proses belajar mengajar masih bisa berjalan,” tegas Bayu Jati.
Bayu Pati juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar berhati-hati menaruh barang elektronik. Jika tidak memungkinkan dibawa pulang ke rumah, sebaiknya disimpan di tempat aman dengan perlindungan yang maksimal.
