Seorang pria berinisial ZA (21) dilaporkan ke polisi lantaran diduga menganiaya dan memeras pacarnya berinisial SB (19). Keduanya merupakan mahasiswa salah satu kampus di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh keluarga SB tersebut. Namun, ia belum membeberkan duduk perkara dugaan pemerasan dan kekerasan yang dilakukan ZA.
“Sudah masuk laporannya dan sudah kami terima,” ujar Dharma singkat, Sabtu (19/4/2025).
Paman SB, Ahmad Rozi, mengungkapkan keluarga sudah membuat laporan polisi sejak sepekan lalu. Kini, ia masih menunggu penanganan kasus kekerasan dan pemerasan yang dialami SB.
Menurut Rozi, pihak kampus juga sudah pernah memanggil ZA dan korban untuk melakukan mediasi. Namun, keluarga SB belum puas karena sanksi yang diberikan kampus tidak membuat ZA jera.
“Hanya diberi peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan kembali. Tentu kami dari pihak keluarga itu bukan solusi. Pelaku harus tetap bertanggung jawab melalui hukum yang berlaku,” cetus Rozi.
Rozi menjelaskan, ZA dan SB sudah saling mengenal sejak 2014. Tidak lama kemudian, keduanya menjalin hubungan asmara. Menurut Rozi, ZA kerap menganiaya SB selama berpacaran. Bahkan, ia menyebut ZA pernah memeras hingga mengancam SB.
“Dari pengakuan keponakan saya, dia sering mendapatkan kekerasan fisik, bahkan sering mengancam jika keinginan pelaku tidak dituruti. Bukan hanya itu, keponakan saya ini sering diperas dimintai uang,” tutur Rozi.
SB, dia berujar, sempat berupaya mengakhiri hubungan dengan ZA. Akan tetapi, SB tak berdaya karena terus diancam oleh teman sekampusnya itu.
“Keponakan saya sudah pernah minta putus, tapi ia terus diancam. Sehingga Maret 2025, kami baru diberitahu oleh SB,” kata Rozi.
Rozi mengungkapkan perbuatan ZA menyebabkan keponakannya itu mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. SB juga merasa trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
“Masih ada bekas luka lebam di bagian tubuh, di bagian mata masih ada luka memar, sehingga kami tidak terima. Pelaku harus segera dihukum setimpal atas perbuatannya,” pungkas Rozi.