Denpasar –
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah lakukan pembayaran tahap pertama klaim simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana sebesar Rp 25,65 miliar. Pembayaran tersebut diberikan kepada 1.994 dari total 2.973 nasabah atau sekitar 79,44 persen, mencakup 2.362 rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, mengatakan pembayaran klaim dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data dinyatakan selesai. Simpanan yang dibayarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi tindak pidana perbankan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Memang tidak ada yang dipotong sama sekali. Kami bayarkan pokoknya plus bunganya juga,” jelas Bambang dalam Temu Media LPS di Sanur, Bali, Selasa, (24/2/2026).
Batas waktu rekonver sampai dengan 90 hari kerja setelah cabut izin usaha, tepatnya 10 Juli 2026. Meski begitu, batas waktu pengajuan klaim simpanan sendiri hingga lima tahun sejak cabut izin usaha yaitu pada 17 Februari 2031.
“Kami biasanya gandeng bank-bank umum terdekat untuk mempermudah. Tinggal datang ke bank, kemudian di bank diverifikasi seperti biasa. Kalau khusus Kamadana dibayarkan ke BNI KCP Kintamani di Jalan Raya Penelokan sama BNI KCP Bypass Ngurah Rai di Badung,” terang Bambang.
Menanggapi kasus likuiditas bank yang berujung pencabutan izin usaha oleh LPS, Bambang menyatakan ini pertama kali dalam sepuluh tahun kariernya temukan kasus penutupan bank di Bali. Ia tekankan kepada masyarakat untuk tidak panik dan tetap mempercayakan pengelolaan simpanan pada bank lain yang sehat.
“Bank itu entitas bisnis, pasti ada risiko. Jangan panik, kalau sebuah bank ditutup, ada bank laink yang sehat yang memastikan fungsi intermediasi tetap jalan. Selain itu, bisa cek kondisi simpanan di website LPS,” pungkas Bambang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Bangli, setelah menemukan adanya pelanggaran fraud (penipuan). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa OJK menemukan adanya permasalahan integritas dan tata kelola PT BPR Kamadana.
“Permasalahan tersebut mencakup fraud dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, melakukan pembinaan dan menetapkan sanksi administratif. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan.
Pada 18 Desember 2024 status pengawasan PT BPR Kamadana ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
