Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Kabupaten Lombok Barat masuk dalam status daerah darurat sampah sejak bulan November tahun 2025 ini. Status tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, M Busyairi mengatakan bahwa status ini merupakan peringatan kepada pihaknya. Ia menyebut perlu adanya kebijakan serta upaya penanganan untuk mengatasi permasalahan sampah yang kian semrawut di Lombok Barat.
“Tentu kalau statusnya darurat, ada tindakan yang diperlukan secara cepat dan tidak bisa kita santai,” ucap Busyairi, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Busyairi mengaku tidak mengetahui kualifikasi Lombok Barat ditetapkan statusnya sebagai daerah darurat sampah. Ia menduga hal tersebut disebabkan karena Lombok Barat belum memiliki alternatif pengolahan sampah.
“Untuk kualifikasi, mereka (Kementrian LH) yang tahu, mereka yang menilai. Tiba-tiba saja keluar,” katanya.
Busyairi mengatakan bahwa volume sampah Lombok Barat sampai saat ini berkisar pada 76 ton per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok. Ia menyebut Pemkab Lombok Barat sudah menyiapkan alternatif pengolahan seperti pembakaran sampah melalui insinerator, reaktivasi TPS3R serta kerja sama pengolahan sampah dengan investor Jerman.
Namun, ia berharap ada uluran tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi sampah di Lombom Barat, sebab menurutnya keterbatasan anggaran masih menjadi kendala sampai saat ini.
“Contoh pada Masaro ini, ada insinerator, ya jangan juga mahal-mahal lah untuk uji cobanya. Kalau bisa dibantu gratis,” imbuhnya.
Dengan status darurat sampah ini, Busyairi berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia juga mengingatkan agar setiap Pemerintah Desa dapat menaati Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemdes itu bertugas mengangkut sampah rumah tangga ke TPS. Kami (DLH) lah yang melanjutkan dari TPS ke TPA. Jadi masalah sampah ini harus kita semua yang terlibat, tidak bisa kalau hanya Pemkab,” tandas Busyairi.
