Skip to content
    Homepage/Artikel/LMKN Bahas Royalti Hak Cipta Musik yang Diputar di Tempat Usaha

    LMKN Bahas Royalti Hak Cipta Musik yang Diputar di Tempat Usaha

    By adminPosted on 05/08/2025

    Nantinya LMKN juga akan bertemu dengan pelaku usaha. Sehingga kini belum dapat dipastikan berapa tarif baru yang diputuskan.

    (hsa/hsa)

    Baca Juga
    “Truk Ekspedisi Surabaya-Flores Terbalik di Depan Kantor Bupati Manggarai Barat”

    Share this:

    Related posts:

    • Darurat Sampah, Warga Mataram Wajib Pilah Pakai Kantong Putih dan Hitam

    • 5 Ide Kue Kering untuk Hampers Natal yang Unik, Cantik, dan Penuh Kehangatan

    • Mabuk Peci, Pria Sumba Barat Daya Aniaya Kakak Ipar

    Baca Juga
    “Digugat Warga Poco Leok, Bupati Manggarai: Kita Ikuti Prosesnya”
    Posted in Artikel

    Post navigation

    Previous post Made Tito Pulih 95 Persen, Siap Comeback Bersama Bali United
    Next post Batas Akhir Pencairan BSU 6 Agustus, Segera Cek dan Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu
    Non AMP Version
    Info Denpasar - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Olahraga
      • Kesehatan
      • Berita Kriminal
      • Tutorial
      • Cuaca
      • Transportasi
      • Berita Bisnis
      • Berita Sepak Bola
      • Sports
      • Berita Terkini
      • Berita Politik
      • Lingkungan
    • Berita Lokal
      • Pariwisata
      • Budaya Bali
      • Travel
      • Destinasi Wisata Alam
      • Tempat Wisata
      • Travel & Culture
      • Seni dan Kerajinan
      • Budaya dan Tradisi Bali
      • Ekonomi Lokal
    Exit mobile version

    Lihat juga:

    • Rekomendasi
    • Rekomendasi
    • Info Lengkap