Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 6 Agustus 2025. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Perpanjangan masa pencairan disepakati dalam rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri.
“Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Indah di Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).
Penyaluran BSU melalui rekening bank milik Himpunan Bank Negara (Himbara) sebelumnya telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian pekerja belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis, terutama di daerah yang belum memiliki akses perbankan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pencairan tahap akhir BSU dilakukan melalui kantor pos, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dan belum mencairkan bantuan melalui rekening bank, bisa melakukannya lewat kantor pos. Syarat utama, nama penerima harus terdaftar resmi di sistem Kemnaker.
Untuk itu, masyarakat disarankan segera mengecek status penerimaan BSU sebelum batas waktu pencairan berakhir.
Cek status penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, berikut prosedur pencairan BSU melalui kantor pos:
Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, PT Pos Indonesia memperpanjang jam layanan, termasuk di malam hari dan akhir pekan.
“Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam, termasuk weekend juga tetap buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap bisa sampai jam 10 malam,” kata Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum mencairkan bantuan untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu berakhir.
Perpanjangan ini merupakan langkah afirmatif untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak atas bantuan, khususnya di daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan.