Lansia Divonis 3 Bulan Bui gegara Foto Payudara Penumpang Pesawat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Tonny Nugroho (69) diam-diam memfoto bagian vital penumpang perempuan di dalam pesawat yang sedang landing alias mendarat. Akibat ulahnya tersebut, pria lanjut usia (lansia) itu divonis tiga bulan penjara oleh hakim Ni Made Dewi Sukrani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025).

Hakim menilai pria asal Malang, Jawa Timur, melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat ke-1 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga bulan,” ujar Dewi dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika itu.

Putusan yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak. Dalam uraiannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengganggu kenyamanan penumpang. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.

Dalam sidang terungkap Tonny Nugroho yang merupakan mandor kontraktor alias pengawas proyek itu secara diam-diam memfoto penumpang perempuan di pesawat Super Air Jet IU 702 yang landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan kamera ponsel.

Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (17/12/2024) pukul 11.25 Wita. Saat itu, suasana di dalam kabin para penumpang sibuk mengambil barang, lalu turun dari pesawat. Sementara, korban yang berinisial NC (36) asal Surabaya, Jawa Timur, saat itu bersama anaknya sedang duduk menunggu giliran keluar dari pesawat.

Tonny diam-diam mengambil foto NC. Kemudian, NC saat menyadari ada kamera ponsel diarahkan ke area payudaranya.

Sontak, NC langsung menegur dan bertanya, “Apa kamu ada memfoto saya?” Tonny sempat membantah, tapi akhirnya ponselnya diperiksa oleh suami korban, Larry Lion Lie, setelah diminta menyerahkannya.

Setelah dicek, foto tersebut ada dan masih tersimpan. Tonny pun langsung dibawa petugas keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan total ada 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Semua foto diambil di dalam pesawat saat mendarat.

“Foto-foto sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban. Namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan,” kata JPU dalam surat dakwaan.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Di dalam sidang, Tonny mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih hal itu dilakukan secara spontan. Saat melihat NC duduk di sampingnya, timbul keinginan untuk mengabadikan korban menggunakan ponsel pintarnya.

Ia berdalih hanya mengambil foto mengarah wajah korban sebanyak satu kali. Namun, fakta di ponselnya terlihat ada belasan foto NC. Lagi-lagi, Tonny berdalih foto itu tidak sengaja terekam.

Jaksa mengungkapkan Tonny juga mengambil gambar seorang pramugari pesawat dengan komposisi seluruh badan. “Tanpa seizin yang bersangkutan,” ungkap jaksa.

Meski begitu, Tonny tetap berkukuh bahwa tindakan itu tidak didasari dengan niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihat kembali. “Menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin,” kata jaksa.