Kuasa Hukum Pengantin Anak Nilai Kasus Kliennya Diproses karena Viral

Posted on

Kuasa hukum keluarga SMY dan SR, Muhanan, menilai penyelidikan kasus dugaan pernikahan anak yang menimpa kliennya diproses lantaran sempat viral di media sosial. Ia menyebut banyak peristiwa serupa di Lombok yang tidak ditangani secara hukum.

“Sebenarnya di Lombok hampir setiap hari ada (pernikahan dini). Ini karena viral, kenapa dilanjutkan dan ada yang melaporkan, ya karena viral. Itu alasannya,” kata Muhanan kepada awak media seusai mendampingi SMY, SR, dan Muhdan diperiksa di Polres Lombok Tengah, Selasa (27/5/2025).

Muhanan juga menyinggung bahwa dalam budaya masyarakat Sasak di Lombok, persoalan pernikahan anak semestinya diselesaikan dengan mengacu pada hukum adat. Ia menilai penanganan kasus semacam ini seharusnya memperhatikan aspek budaya dan sosial setempat.

“Kalau runtutan hukum sebenarnya. Tidak boleh atau boleh itu kan punya ranah masing-masing, tapi sepengetahuan kami hukum adat itu yang didahulukan, hukum agama batu hukum positif,” ujarnya.

Kendati demikian, Muhanan memahami bahwa hukum positif tetap berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Lombok Tengah agar penerapan hukum tidak tumpang tindih.

“Kalau pun hukum positif ini harus diikuti oleh hukum adat dan agama. Yang dulu lahir itu hukum adat, bukan hukum pemerintah. Maka kita harus bijak dalam menerapkan hukum positif itu harus disesuaikan dengan kondisi di daerah,” tegasnya.

Muhanan pun mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus menangani kasus-kasus yang viral, melainkan menyeluruh terhadap fenomena pernikahan anak. Ia mengusulkan agar Kapolres mengundang tokoh adat dan agama untuk mencari solusi bersama.

“Saya mendorong Kapolres untuk mengundang semua pihak untuk mencari solusi bagaimana penyelesaian ini. Karena kasus seperti ini banyak di Lombok Tengah ini,” pungkasnya.