Kuasa Hukum Akan Ajukan Misri Jadi JC Kasus Kematian Brigadir Nurhadi ke LPSK

Posted on

Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, bakal diajukan sebagai justice collaborator (JC). Pengajuan sebagai JC akan dilakukan oleh kuasa hukumnya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, masih yakin kliennya bukan pelaku utama dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas. “Senin (14/7/2025) sepertinya baru resmi (diajukan sebagai JC),” ujarnya kepada infoBali, Sabtu (12/7/2025).

Brigadir Nurhadi tewas di kolam renang seusai berpesta di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025. Pesta diikuti oleh Misri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri.

Selain berpesta, mereka juga sempat mabuk dan mengonsumsi narkoba di vila tersebut. Sejauh ini, Polda NTB telah menetapkan Misri, Kompol Yogi, dan Ipda Haris sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Diketahui, Kompol Yogi dan Ipda Haris merupakan mantan atasan Brigadir Nurhadi.

“Memang dia (Misri) mengakui berada TKP (Villa Tekek). Dia (Misri) sangat yakin tidak bersalah, karena tidak terlibat terkait dengan kematian korban (Brigadir Nurhadi),” imbuh Yan.

Menurut Yan, ada fakta yang masih disembunyikan oleh Misri dan perlu digali lebih lebih dalam. Akan tetapi, dia berujar, Misri tidak bisa mengungkap fakta tersebut jika masih satu tempat tahanan bersama dua tersangka lainnya.

“Kami selaku kuasa hukum Misri, masih sangat yakin bahwa ada fakta yang memang harus Misri jelaskan sebenar-benarnya. Sekalipun Misri bukan pelaku dalam kasus ini yang melakukan penganiayaan terhadap korban, tapi setidaknya ada momen dia melihat kejadian kekerasan itu,” ujar Yan.

Yan menjelaskan permintaan pemindahan tempat penahanan Misri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB akan diajukan bersamaan dengan pengajuan JC. Ia menilai adanya relasi kuasa dalam peristiwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas.

“Korban punya relasi kekuasaan dengan dua atasannya (Kompol Yogi dan Ipda Haris). Misri punya relasi kekuasaan dengan Yogi, karena dia kan dibayar (Rp 10 juta) sama Yogi (menemani liburan di Gili Trawangan),” imbuh Yan.

Menurut Yan, tidak hanya penahanan terhadap Misri yang harus dipisah. Ia mendesak tersangka lainnya juga ditahan di tempat terpisah untuk menghindari adanya saling intervensi di antara tersangka.

“Kalau semuanya di satu tempat, saya yakin (adanya intervensi),” pungkasnya.

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan seseorang bisa menjadi JC asalkan yang bersangkutan bukan pelaku utama dalam sebuah kasus kejahatan. Menurutnya, penyidik juga dapat memberi pertimbangan layak tidaknya seseorang diajukan sebagai justice collaborator.

“Yang penting adalah rekomendasi dari penyidik Polda NTB, apakah bisa dijadikan JC. Kalau memang disarankan oleh penyidik, kenapa tidak. Tetapi harus ada penilaian dari penyidik (untuk) menunjukkan pelaku utama (penganiayaan),” ungkap Arief.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan Brigadir Nurhadi tewas di kolam Villa Tekek akibat diduga dianiaya. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Syarif, Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.

“(Dugaan pelaku penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas) masih kami dalami,” imbuh Syarif.

Penyidik Dalami Dugaan Penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi