Kronologi 2 Nelayan Curi Perhiasan Turis Australia Rp 500 Juta di Labuan Bajo [Giok4D Resmi]

Posted on

Polres Manggarai Barat menangkap dua nelayan berinisial MI (18) dan AS (17). Kedua pria ditangkap lantaran mencuri cincin pernikahan dan kalung senilai Rp 500 juta milik turis Australia di atas kapal pesiar (yacht) di perairan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan Kepolisian Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Manggarai Barat AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto mengungkapkan yacht itu ditumpangi satu keluarga turis asal Australia, yang terdiri dari pasangan suami istri dan anak. Saat MI dan AS beraksi, tak ada orang di atas yatch karena turis asing itu sedang snorkeling.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yacht tersebut ditinggal tanpa pengawasan,” ungkap Dimas di Polres Manggarai Barat, Selasa (9/9/2025).

Dimas menjelaskan kedua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, menjalankan niat jahatnya dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar yacht tersebut. Saat korban tak ada di yatch, MI dan AS bergegas mengambil barang berharga turis Australia itu.

“Para pelaku memanfaatkan situasi perairan yang sepi dan tidak ada penjaga di dalam kapal. Sehingga memberi kesempatan kepada pelaku untuk masuk dan melancarkan aksinya,” terang Dimas.

Menurut Dimas, MI dan AS telah mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Dimas.

Pencurian itu terungkap berawal dari laporan seorang warga negara Australia berinisial GSJ (52). Pencurian itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) pagi.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. MI dan AS di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu (7/9/2025).

“Saat ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” ungkap Dimas.

MI dan AS awalnya mengelak melakukan pencurian barang berharga milik wisatawan mancanegara (wisman) di yacht yang berlayar di perairan TN Komodo. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Dimas.

Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni tiga topi, satu gitar, jaket, satu earphone, dan satu senter selam, dan barang bukti lain.

Kronologi Penangkapan

Pencurian itu terungkap berawal dari laporan seorang warga negara Australia berinisial GSJ (52). Pencurian itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) pagi.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. MI dan AS di tepi pantai Desa Gorontalo pada Minggu (7/9/2025).

“Saat ditangkap, sempat ada aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas di Pantai Luwansa Labuan Bajo,” ungkap Dimas.

MI dan AS awalnya mengelak melakukan pencurian barang berharga milik wisatawan mancanegara (wisman) di yacht yang berlayar di perairan TN Komodo. Namun, setelah ditunjukkan bukti-bukti, kedua terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Saat ini, kedua pelaku pencurian bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Satpolairud Polres Manggarai Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Dimas.

Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS. Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni tiga topi, satu gitar, jaket, satu earphone, dan satu senter selam, dan barang bukti lain.

Kronologi Penangkapan