Denpasar –
Seorang kreator konten perempuan berinisial UK menjadi korban pencurian dan pemerkosaan oleh dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Dalam kondisi terdesak, korban berpura-pura tewas demi menyelamatkan diri dari pelaku.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa bermula saat dua pelaku berpura-pura hendak memperbaiki saluran air di kamar kontrakan korban. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di lokasi tersebut.
“Mereka ini sudah merencanakan hal pemerkosaan, jadi caranya mereka ini berdalih ingin memperbaiki saluran air di kamar korban. Rupanya, salah satu pelaku ini pernah bekerja di sana,” kata Firdaus, Senin (9/2/2026), dikutip dari detikSumbagsel.
Karena mengenali salah satu pelaku, korban akhirnya mengizinkan keduanya masuk ke dalam kontrakannya.
“Mereka ini bilang disuruh oleh pemilik kontrakan, akhirnya yang awalnya ragu, korban menjadi percaya. Kemudian di dalam setelah berpura-pura mengecek saluran air, salah satu pelaku langsung mengunci kamar korban,” ungkap Firdaus.
Korban Dicekik dan Diperkosa
Di dalam kamar, korban dipaksa tidur. Salah satu pelaku mencekik leher korban, sementara mulutnya disumpal menggunakan sehelai baju.
“Mereka langsung memperkosa korban, ada yang memegangi tangan, mencekik hingga menyumpal mulut korban dengan baju. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak,” terang Kapolres.
Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian berpura-pura pingsan hingga tidak sadarkan diri. Aksi itu membuat kedua pelaku mengira korban telah tewas.
Pura-pura Tewas, Korban Selamat
Mengira korban meninggal, kedua pelaku lalu membawa tubuh korban dengan maksud membuangnya.
“Saat perjalanan, korban ini mengetahui ada warga melintas dan akhirnya memutuskan loncat dan berteriak minta tolong. Karena hal itu pelaku yang sebelumnya telah mengambil handphone korban kabur dengan membawa motor korban,” urai Firdaus.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Korban selamat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu (8/2/2026), kedua pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (19) dan MIZ (17).
Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
