Koster Ungkap Pungutan Wisatawan Asing Semester I 2025 Capai Rp 168 Miliar

Posted on

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan jumlah pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada semester I atau enam bulan pertama 2025 mencapai Rp 168 miliar. Hal itu Koster sampaikan saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6/2025).

“Tadi pagi saya menghitung per Juni ini baru masuk Rp 168 miliar. Jadi enam bulan itu selama 180 hari kalau dibagi enam bulan itu rata-rata Rp 933 juta per hari,” kata Koster.

Menurut Koster, jika jumlah tersebut stabil sampai akhir tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mendapatkan sekitar Rp 340 miliar. Koster berharap, dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) yang baru, PWA tidak hanya mencapai Rp 340 miliar. “Yen ngidaang (kalau bisa) Rp 500 miliar,” cetusnya.

Pemprov Bali, kata Koster, telah melakukan perubahan perda PWA, yakni memberikan payung hukum kerja sama dengan pihak ketiga, seperti pengusaha hotel. Koster berharap kerja sama sudah dapat berjalan pada Juli 2025.

“Kalau MoU ini berjalan, Astungkara, maka pemasukan dari pungutan wisatawan asing bisa meningkat,” terang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Termasuk, kita lebih terbuka ke publik. Begitu kita terapkan peraturan yang baru ini akan ditayangkan secara hariannya berapa yang masuk pungutan wisatawan asing sekaligus peruntukan dananya pada 2026,” ungkap Koster

Koster menuturkan peruntukan dana PWA akan diberikan kepada desa adat. Pemberian dana ke desa adat sesuai perda yang mengatur PWA, yaitu untuk perlindungan budaya dan lingkungan alam.

“Kalau desa adat Rp 300 juta per desa adat dikali 1.500 desa adat, sudah Rp 450 miliar. Kalau jadi (dinaikkan) Rp 350 juta per desa adat nambah lagi Rp 75 miliar, jadi Rp 525 miliar,” beber Koster.

Mantan anggota Komisi X DPR RI itu berharap pendapatan PWA bisa sesuai dengan rencana peruntukan ke desa adat. Sebab, Pemprov Bali berencana menambah dana hibah desa adat naik Rp 50 juta.

“Jadi nanti peruntukannya jelas, pertanggungjawabannya jelas, jadi ke publik sama-sama aman yang penting tidak ada korupsi,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, itu.

Koster memaklumi kurang optimalnya pemberlakukan PWA. Sebab, PWA merupakan kebijakan baru yang baru diberlakukan. Selain itu, ada kelemahan dari sisi perda karena tidak mengatur kerja sama pemungutan dengan pihak ketiga.

Sebelumnya, anggota DPRD Bali menyoroti soal realisasi PWA yang masih jauh dari potensi yang sesungguhnya. Hal ini dikatakan oleh anggota DPRD Bali Fraksi Gerindra-PSI Gede Harja Astawa saat rapat paripurna ke-19 DRPD Bali, Senin (23/6/2025).

“Meskipun realisasi pungutan wisatawan asing tahun anggaran 2024 telah melampaui dengan realisasi Rp 317,88 miliar dari anggaran sebesar Rp 250 miliar, maka kami Fraksi Gerindra-PSI berpendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesungguhnya,” ujar Harja Astawa.