Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan Ketua Kesekretariatan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar berinisial NYS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020.
Kajari Denpasar Trimo mengatakan, NYS saat itu menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar. Dalam jabatannya, NYS memiliki peran aktif dalam menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan FORMI pada periode tersebut.
“Ditemukan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Ada mark up harga dan nota-nota fiktif dari penyedia jasa atau rekanan,” terangnya.
Trimo menjelaskan, perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar yang juga Ketua FORMI Denpasar kala itu, I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Dalam perkara tersebut, LPJ kegiatan FORMI ditandatangani oleh terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Namun, isi laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Pembuatan nota fiktif dilakukan oleh NYS dengan cara meminta nota kosong terlebih dahulu kepada rekanannya. Nota tersebut kemudian diisi sendiri oleh tersangka sesuai kebutuhan realisasi kegiatan yang dicantumkan dalam laporan, meskipun pada akhirnya kegiatan tersebut tidak benar-benar dilaksanakan.
“NYS saat itu tidak dalam kondisi tertekan melakukan perbuatannya,” jelas Trimo.
Menurut Trimo, NYS justru berinisiatif membantu terpidana Bagus Mataram karena merasa memiliki tanggung jawab atas pekerjaannya di FORMI. Peran dan keterlibatan NYS ini juga disebutkan secara jelas dalam Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 2 Juli 2025 atas nama terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram.
Akibat perbuatan NYS, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp 465.084.807,98. Nilai tersebut masih dapat bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
“Hari ini, NYS dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Lapas Kerobokan. Terhitung sejak 18 Desember 2025 sampai 6 Januari 2026,” sambung Trimo.
Lebih lanjut, Trimo menyebutkan total dana hibah dari Pemerintah Kota Denpasar untuk FORMI yang disalahgunakan mencapai Rp 2,5 miliar. Dana tersebut dikucurkan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2020. Adapun penanganan perkara ini mulai dilakukan Kejari Denpasar sejak 8 November 2025.
Terkait peran tersangka, Trimo menegaskan NYS tidak bertindak seorang diri. Perbuatan tersebut dilakukan bersama pihak lain, termasuk mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
“Ini masih proses penyidikan, kami masih mendalami motifnya, peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Kejari Denpasar telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram, serta tiga orang saksi ahli.
“Proses penyidikan sejauh ini Kejari Denpasar telah memeriksa 11 orang saksi termasuk terpidana I Gusti Ngurah Bagus Mataram serta 3 saksi ahli,” pungkas Trimo di Kejari Denpasar.
