Komisi I DPRD Tabanan Dorong Perbup untuk Sanksi Pelanggar Tata Ruang

Posted on

Tabanan

Komisi I DPRD Tabanan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar tata ruang di Tabanan. Nantinya, dalam Perbup itu disusun tentang mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar tata ruang.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, seusai rapat kerja bersama OPD di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Rabu (11/3/2026) mengatakan regulasi tersebut dinilai mendesak. Yakni, sebagai dasar hukum menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran pemanfaatan ruang di lapangan.

“Perlu ada ketegasan dan langkah progresif dari OPD terkait untuk menindaklanjuti persoalan di daerah terutama soal pelanggaran tata ruang. Jangan sampai rapat kerja hanya menyampaikan hal-hal administratif tanpa bukti riil tindakan di lapangan,” tegas Omardani.

Menurutnya, belum adanya Perbup yang mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif selama ini menjadi salah satu kendala dalam penertiban pelanggaran tata ruang. Karena itu Komisi I meminta OPD teknis segera menyusun regulasi tersebut agar penindakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Komisi I juga menyoroti lemahnya pendataan bangunan di sejumlah desa di berbagai kecamatan. Hal ini terlihat saat sidak di wilayah Kecamatan Kediri beberapa hari lalu, awalnya tidak terdapat data terkait bangunan di kawasan tersebut. Namun setelah Satpol PP turun ke lapangan, justru ditemukan belasan bangunan tanpa izin, bahkan di satu desa.

Temuan tersebut kata Omardani menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap proses perizinan masih rendah. Karena itu DPRD meminta OPD terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan di seluruh desa di Kabupaten Tabanan.