Denpasar –
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Bali agar menonaktifkan siarannya dan provider menghentikan layanan data seluler selama Hari Raya Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.
Surat tersebut tertulis dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2026 tentang Imbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi di Provinsi Bali Tahun 2026.
Meutya menjelaskan surat edaran tersebut berdasarkan surat Sekretaris Daerah Bali perihal Menonaktifkan Data Seluler dan Tidak Mendistribusikan Siaran Televisi pada Hari Suci Nyepi dan Surat Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang Bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri.
“Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan himbauan kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan internet protocol television (IPTV) serta Lembaga Penyiaran di Provinsi Bali untuk melakukan langkah-langkah dalam mendukung seruan bersama pada Hari Suci Nyepi,” tulis Meutya, Kamis (12/3/2026).
Meutya mengatakan seluruh lembaga penyiaran wajib menutup siarannya mulai pukul 06.00 Wita, Kamis 19 Maret hingga 06.00 Wita Jumat 20 Maret 2026.
Dengan catatan, tetap menjaga kualitas layanan data seluler pada objek-objek vital serta layanan kepentingan umum lainnya, yang bersifat tetap berlangsung.
Ia melanjutkan, seluruh lembaga penyiaran menyampaikan kepada masyarakat terkait pemberhentian layanan siaran dan data seluler saat Nyepi melalui SMS Blast yang dikirimkan pada 12, 16, 17, dan 18 Maret 2026. Narasinya disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
“Penyelenggara Telekomunikasi dan Lembaga Penyiaran agar melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoax, judi online, dan konten negatif,” jelas Meutya.
