Denpasar –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Polsek jajaran mengungkap 100 kasus pencurian selama tiga bulan terakhir alias sejak awal Januari 2026. Polisi menangkap sebanyak 124 tersangka dari berbagai kasus tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo D Simatupang mengungkapkan ratusan kasus tersebut termasuk dalam kejahatan 4C. Adapun 4C yang dia maksud, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).
“Sejak periode Januari-Maret, kami telah melakukan penegakan kasus kejahatan 4C. Jajaran Polresta Denpasar berhasil mengungkap 100 kasus kejahatan 4C dengan total tersangka 124 orang,” ujar Leonardo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/3/2026).
Leonardo mengatakan polisi mengamankan berbagai barang bukti dari tangan para tersangka. Termasuk di antaranya 22 sepeda motor, dua mobil, perhiasan seberat 130 gram, hingga 15 ponsel berbagai merek.
Menurut Leonardo, para tersangka menjalankan aksi kejahatan dengan beragam modus. Salah satu modus dalam curanmor adalah dengan memakai kunci T untuk mengambil motor korban. Kemudian, ada pula kasus curat dengan modus menyasar rumah dan kos-kosan yang ditinggal penghuninya.
“Caranya merusak pintu atau jendela,” ujar Leonardo.
“Untuk pencurian kekerasan, pelaku melakukan perampasan terhadap korban di jalan disertai dengan ancaman,” imbuhnya.
Dari 124 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus narkotika berinisial yakni DDS (26) dan PPD (30). Leonardo mengatakan DDS sempat terjerat kasus narkotika pada 2017. DDS kembali ditangkap terkait kasus curas di Jalan Pulau Batanta, Denpasar.
“Modusnya melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban dengan alasan untuk menyelesaikan kasus narkoba,” kata Leonardo.
Sementara itu, tersangka berinisial PPD merupakan residivis kasus narkoba pada 2016 dan 2022. Dalam kasus pertama, PPD diamankan oleh Polda Bali dan kasus kedua ditangani Polres Bangli.
“Sekarang di Polresta Denpasar kasus curas. Modusnya menuduh korban sebagai pengedar narkoba, lalu meminta uang tebusan diawali kekerasan,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 KUHP, hingga Pasal 479 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Denpasar Kembalikan Kendaraan Curian
Sementara itu, Polresta Denpasar juga mengembalikan beberapa kendaraan korban pencurian yang berhasil diungkap. Salah satunya mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 1821 ADH milik warga yang sempat raib dicuri di Denpasar Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan mobil mewah tersebut di wilayah Jepara, Jawa Tengah. “Barang bukti yang berhasil diamankan juga telah dikembalikan kepada para korban, setelah melalui proses identifikasi oleh penyidik,” ujar Leonardo.
Leonardo mengatakan Polresta Denpasar dan Polsek jajaran akan terus melakukan kegiatan patroli untuk menekan angka kejahatan. Terlebih menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli hingga penegakan hukum guna menekan angka kejahatan, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri serta aktivitas wisata di Bali,” imbuh Leonardo.
