Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung membongkar 48 bangunan ilegal yang di antaranya merupakan kafe, restoran, hingga vila di kawasan Pantai Bingin, Badung, Senin (21/7/2025). Pemerintah menyatakan puluhan bangunan itu berdiri di atas tanah negara. Sejumlah pelaku usaha menyayangkan pembongkaran tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Salah satunya adalah Komang Agus, manajer Morabitu Art Cliff. Dia mengeklaim vilanya rutin membayar pajak meski belakangan dinyatakan ilegal. Dia menyayangkan banyak perusahaan sudah dibangun puluhan tahun yang lalu, tapi baru sekarang dinyatakan ilegal.
“Tapi ini baru diklaim oleh pemerintahan Badung, katanya ini tanah negara. Baru-baru ini. Kenapa nggak dari tahun sebelumnya? Kok baru-baru ini setelah pengusaha itu sudah pada jalan, dan kunjungan tamu sudah meningkat, dan sudah dikenal lah Bingin, baru dibilang ini tanah negara,” ujar Agus saat didatangi infoBali.
Menurutnya, baru sekitar lima tahun belakangan ini tanah di kawasan Pantai Bingin diakui pemerintah. Padahal, Morabitu sendiri sudah berjalan hampir 19 tahun.
Agus menyoroti pembongkaran usahanya tidak disertai dengan solusi ketersediaan lapangan pekerjaan terutama karyawan-karyawan yang telah lama bekerja di kawasan tersebut.
“Dan pemerintah juga tidak memberikan kompensasi untuk hak-hak kami yang dapat. Pemerintahan tidak ada memberikan sebuah lapangan pekerjaan, tapi ibaratnya menindas seperti ini, bongkar seperti ini,” keluh pria 40 tahun itu.
Agus menceritakan sebelum ada pembongkaran, memang sudah tiga kali menerima surat peringatan. Diskusi dengan pemerintah pun sudah dilakukan, tapi sayang, hasilnya tetap nihil.
“Kami waktu itu sudah diskusi sama pemerintahan, Satpol PP juga sudah. Untuk memberikan aspirasi jangan sampai tempat ini kami ditutup, jangan sampai Bingin ini diratakan. Sudah sih memberikan aspirasi di situ, dua suara, tapi hasilnya nol,” ujarnya di tengah bangunan Morabitu yang kini hancur berantakan.
Morabitu Art Cliff sendiri memiliki sekitar 170 karyawan. Untuk sementara, mereka tetap dipekerjakan dan beraktivitas seperti biasanya. Namun, pendapatan jelas berkurang karena tempat mulai dibongkar.
“Untuk karyawan kami ada 170-an, mungkin kami akan tetap dikerjakan, cuma banyak hal yang berkurang. Dari sebelumnya kita mendapatkan tip, mendapatkan service dan tambahan dari penjualan,” imbuhnya.
Ia masih menaruh harapan pada sidang yang akan dilakukan besok. Ia juga berharap agar Pemkab Badung membuka usahanya kembali, dan bisa bekerja seperti semula.
“Untuk ke depannya, kita harapkan untuk pemerintahan Badung bisa mendaftar ulang untuk pebisnis-pebisnis yang di Pantai Bingin ini untuk untuk menjadikan sebuah hak legalitas. Jadi hak legalitas itu kita didapat untuk warga asing itu hak sewa nantinya. Jadi itu dikelola oleh hak warga lokal,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster memantau pembongkaran 48 bangunan liar alias melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Senin. Proses pembongkaran diperkirakan butuh waktu satu bulan.
Koster mengatakan bangunan-bangunan itu ilegal dan dibangun di atas lahan milik Pemkab Badung, bukan di atas lahan milik pribadi. Dia menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan karena akan dapat merusak Bali ke depannya.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim audit untuk menginvestigasi perizinan pariwisata di seluruh wilayah Provinsi Bali untuk menindak tegas para pelanggar dan tentunya melalui proses sesuai dengan undang-undang,” beber Koster seusai penertiban.
Sementara itu, Adi Arnawa menyampaikan pembongkaran bangunan-bangunan di kawasan Pantai Bingin ini sudah sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Pemkab Badung juga sudah bersurat kepada pemilik bangunan.
“Prosedur sudah kami jalankan dan kami juga sudah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali dan ini hari terakhir, jadi kami langsung eksekusi sesuai dengan surat perintah pembongkaran Bupati Badung,” ujar Adi.