Seorang kakak di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega menyuntikkan narkoba jenis sabu-sabu ke tangan adik kandung perempuannya yang berusia 17 tahun. Pelaku berinisial berinisial DA (30) melancarkan aksi keji itu dibantu suaminya berinisial HL alias Koko.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P S Soekarno mengungkapkan motif DA memaksa adiknya mengonsumsi sabu karena dendam kepada orang tua (ortu) mereka. Walhasil, DA pun melampiaskan kemarahannya dengan cara menyakiti adik kandungnya itu.
“Pelaku (DA) adalah saudara kandung, motifnya adalah dendam pribadi terhadap orang tuanya karena merasa tidak diperlakukan dengan baik dan ingin membuat korban merasakan hal yang sama,” ungkap Danang kepada wartawan, Senin (27/10/2025), dikutip dari infoJatim.
Danang menuturkan kasus itu berawal saat ortu mereka curiga lantaran korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya DA pada Jumat (10/10) lalu. DA dan HL awalnya berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan ke pantai. Bukan diajak jalan-jalan, korban ternyata dibawa ke rumahnya di Lawang.
Sampai di rumah Lawang, HL mulai menyiapkan alat suntik. Sementara istrinya atau kakak korban mencairkan sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik.
Saat itulah pasangan suami istri (pasutri) itu memaksa menyuntikkan cairan barang haram itu ke tangan korban. Korban sempat melawan hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban. Di sisi lain, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27). Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Danang berujar, urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua zat ini umum ditemukan dalam sabu-sabu.
HL, DA, dan MVM kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Danang menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya
Saat itulah pasangan suami istri (pasutri) itu memaksa menyuntikkan cairan barang haram itu ke tangan korban. Korban sempat melawan hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.
Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban. Di sisi lain, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27). Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.
“Kemudian datang MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa menghisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan,” imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Danang berujar, urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Dua zat ini umum ditemukan dalam sabu-sabu.
HL, DA, dan MVM kini ditahan di Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Danang menegaskan ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan objek dendam,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya
