Kejati NTB Teliti Berkas Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah meneliti berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek di Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Berkas sudah kami terima. Saat ini masih diteliti kelengkapan formil dan materil berkas perkaranya,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (9/7/2025).

Berkas tersangka yang diteliti itu miliknya tersangka Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri, perempuan asal Jambi. Tersangka Yogi dan Haris telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Efrien tidak membeberkan detail isi berkas perkara dengan alasan masih dalam proses kajian oleh jaksa peneliti pada Bidang Pidana Umum Kejati NTB. Berkas perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

“Masih diteliti oleh jaksa peneliti bidang Pidana Umum Kejati NTB,” sebutnya.

Sebelumnya, kematian Nurhadi dinilai janggal dan masih menyisakan teka-teki. Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik belum menemukan pelaku penganiayaan tersebut.

Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh Nurhadi. Ahli forensik menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan.

“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” terang Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025).

“(Dugaan pembunuhan) masih kami dalami,” imbuhnya.