Kejati NTB Tahan Kepala BPN Lombok Tengah Terkait Korupsi MXGP Samota

Posted on

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan yang kini dijadikan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

“Yang bersangkutan kami akan tahan dalam waktu 20 hari ke depan di Lapas (Kelas IIA Kuripan) Lobar,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (8/1/2026).

Mantan Kepala BPN Sumbawa itu ditetapkan tersangka bersama seorang berinisial Muhammad Julkarnain, yang merupakan tim appraisal jual beli lahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram.

“Hari ini, dua orang yang kami lakukan penahan atas nama SBHN (Subhan) yang saat itu selaku Kepala BPN Sumbawa dan juga tersangka MJ (Muhammad Julkarnain) selaku KJPP,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Julkarnain juga ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar. Zulkifli mengatakan, dalam pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa tahun 2022-2023 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,7 miliar lebih.

“Jadi, hari ini dua orang yang kami lakukan penahanan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 miliar,” sebutnya.

Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD tersebut dengan mahar Rp 52 miliar. Harga itu, terjadi kelebihan pembayaran. Seharusnya dibayar Rp 44 miliar.

“(Terjadi) Mark up (sehingga menimbulkan kerugian negara),” tandasnya.

Sebagai tersangka, keduanya dijerat Pasal Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.