Korupsi kerja sama operasional (KSO) antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera pada Lombok City Center (LCC) belum berakhir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
“Iya jaksa sudah (mengajukan) banding,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Zulkifli Said, Jumat (17/10/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Terdakwa dalam kasus ini ialah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, dan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi.
Zulkifli belum merincikan jaksa mengajukan banding atas putusan ketiga terdakwa itu atau hanya sebagian. “Saya belum konfirmasi ya, saya lagi di luar kota ini,” timpalnya.
Zulkifli enggan membeberkan alasan banding tersebut dengan alasan bagian dari strategi. “Materi bandingnya saya tidak bisa mengungkap karena itu bagian dari strategi. Yang jelas, ini perkara terbukti dan sudah dijatuhi hukuman. Jadi, perbuatan mereka terdakwa itu adalah bersalah. Itu yang penting dahulu,” ucapnya.
Berdasarkan pencarian infoBali di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa baru mengajukan banding atas putusan dua terdakwa, yaitu Zaini Arony dan Isabel Tanihaha.
Dalam perkara milik Zaini Arony Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr dan Isabel Tanihaha Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tertulis pemohon banding adalah jaksa penuntut Kejati NTB. Jaksa menyatakan banding pada Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Mataram yang diketuai Ary Wahyu Irawan memvonis Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan.
Isabel Tanihaha juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 418 juta, dari nilai kerugian negara sebesar Rp 22,7 miliar yang timbul berdasarkan hasil hitung mandiri majelis hakim.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di mana, jaksa sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhi Isabel Tanihaha dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. Dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar subsider 4 tahun 6 bulan.
Sedangkan Zaini Arony sebelumnya divonis penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Hakim tidak membebankan Zaini Arony mbayar uang pengganti kerugian negara.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut. Zaini Arony sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana 6 bulan.
