Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menahan Semah, bekas pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram). Semah merupakan tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi hingga melahirkan.
“Ya, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (19/8/2025).
Harun mengungkapkan penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. “Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar),” sebutnya.
Kanit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika, membenarkan pelimpahan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh mantan pegawai Unram itu. Menurutnya, kasus pemerkosaan itu terjadi pada 2023 dan terungkap setahun kemudian.
“Sekarang (mahasiswi tersebut) sudah melahirkan anak perempuan,” ujar Sartika.
Sartika menuturkan kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban. Penyidik telah memeriksa empat saksi dan menyita sejumlah barang bukti seerti pakaian dalam dan lainnya.
“Saat korban hamil, orang tua korban tidak mengetahui sama sekali. Orang tuanya tahu saat korban melahirkan anak perempuan,” imbuh Sartika.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menerangkan pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur. Saat KKN itu, korban diketahui pernah kesurupan.
“Dia (Semah) sebagai (pegawai) LPPM dianggap sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan,” terang Joko.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru sepekan selesai menjalani KKN. Semah datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan korban yang saat itu sedang sakit. Keduanya kaki korban tidak bisa digerakkan.
“Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian dia (pelaku) menawar akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban,” ujar Joko.
“Korban dipaksa, karena dalam kondisi tidak berdaya dia (korban). Kakinya itu tidak bisa digerakkan saat kejadian. Mau teriak nggak berani,” imbuhnya.
Korban awalnya tidak pernah menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya. Sekitar dua bulan setelah kejadian, korban baru menyadari dirinya hamil.