Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendorong agar pembangunan rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba segera terwujud. Hal ini disampaikan menyusul tingginya angka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah mengatakan berdasarkan data selama satu tahun terakhir, persentase kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan mencapai 80 hingga 90 persen dari total perkara.
“Rumah rehabilitasi ini memiliki dwi fungsi yakni untuk rehabilitasi terdakwa setelah putusan pengadilan. Serta sebagai fasilitas untuk warga kecanduan narkotika yang ingin rehabilitasi mandiri,” ujar Zainur saat dikonfirmasi infoBali, Kamis (17/7/2025).
Menurut Zainur, Kejari Tabanan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan agar rumah rehabilitasi tersebut dapat segera diwujudkan. Namun hingga kini, lokasi bangunan belum ditentukan.
“Mungkin kami minta gedung yang sudah ada dan tinggal dipoles. Karena kalau membangun dari awal butuh biaya tinggi dan waktu juga,” jelas Kajari asal Riau ini.
Ia menggambarkan rumah rehabilitasi tersebut seperti penjara yang memiliki unsur pembatasan kebebasan, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Sebab, tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan menyembuhkan pecandu narkoba.
Zainur menambahkan, jika fasilitas ini terealisasi, penggunaannya tidak hanya terbatas untuk warga Tabanan saja, tetapi juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di kabupaten sekitar seperti Jembrana dan Badung.
“Misalnya nanti ada warga yang ingin rehabilitasi mandiri dengan biaya sendiri. Pendapatannya nanti bisa masuk ke kas daerah,” tandas Zainur.