Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit di 3 Unit Bank BUMN - Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pencairan kredit di tiga unit Bank BRI. Para tersangka berinisial AVADL, MJ, YM, YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO). Diketahui, tersangka YM saat ini tengah ditahan dalam kasus lain.

Sementara itu, tiga tersangka, ADES, DDH, dan SM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasi Intel Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie, tindak pidana para tersangka dilakukan di tiba unit Bank BRI, yakni BRI Kewapante, BRI Nita, dan BRI Paga.

Okky membeberkan sejumlah masalah dalam pencairan kredit di bank tersebut. Di antaranya, manipulasi dokumen, penggunaan calo, janji pengambilan uang jasa, hingga pencairan kredit untuk kepentingan pribadi.

“Pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan memanipulasi data nasabah agar memenuhi kriteria persyaratan kredit,” kata Okky Prasetyo dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

Okky mengungkaplam sejumlah data nasabah yang tidak memenuhi syarat dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria, sehingga kredit dapat dicairkan. Selain itu, pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya

“Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka,” imbuhnya.

Okky menyebut masalah lain yang timbul adalah dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Okky membeberkan berdasarkan hasil audit, total kerugian negara atas tindakan korupsi di tiga ini BRI itu mencapai Rp 3,6 miliar.

“BRI Unit Nita periode Mei 2021-Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.151.809.771. BRI Unit Kewapante periode Mei 2021-Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.376.471.078. BRI Unit Paga periode Januari 2023-Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1.164.839.894,” urai dia.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Jaksa juga menjerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *