Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menetapkan empat tersangka kasus korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lotim, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Kami telah menetapkan tersangka, inisialnya DS, ABS, M, dan AST,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, Jumat (13/6/2025).
Swadharma mengungkapkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembangunan sumur bor pada 2017 tersebut. Ia merinci peran DS dalam kasus tersebut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ABS selaku penyedia, M selaku pelaksana proyek.
“Sedangkan tersangka AST ini selaku konsultan pengawas,” imbuhnya.
Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya yakni DS dan ABS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Selong, Lombok Timur. Sementara itu, tersangka M dan AST belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
“Dua tersangka ini tidak hadir saat pemeriksaan. Minggu depan kami layangkan panggilan sebagai tersangka. Kalau tetap tidak hadir, kami lakukan upaya paksa,” ujar Swadharma.
Swadharma menjelaskan proyek pembangunan sumur bor senilai Rp 1,13 miliar tersebut bersumber dari APBN 2017. “Berdasarkan laporan hasil audit, kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” pungkasnya.