Kasus Penjualan Tanah Pecatu di Lobar Timbulkan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Posted on

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan kasus penjualan tanah pecatu di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), hampir Rp 1 miliar. Hal itu diungkapkan Kajari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana.

“Kerugian negara sekitar Rp 980 juta. Hampir Rp 1 miliar,” ucap Made Pasek, Selasa (4/11/2025).

Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pemeriksaan (BPKP) NTB. Made Pasek menyebutkan kerugian negara itu muncul dari harga jual tanah seluas 3.757 meter persegi. Tanah pecatu itu telah disita Kejari Mataram.

“Tanahnya berhasil kami amankan. Nanti kami pulihkan seharga itu. Kami pulihkan kepada pemerintah daerah (Lobar), supaya dengan harga sekian dicatat dalam aset,” katanya.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut ialah Kepala Desa (Kades) Bagik Polak, Amir Amraen Putra dan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar, Baiq Mahyuniati Fitria.

Baiq Mahyuniati sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, tapi permohonannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Mukhlasssudin. Dengan demikian, status tersangka Baiq Mahyuniati tetap sah.

Made Pasek berujar dengan ditolaknya permohonan praperadilan itu, penyidik tengah menyusun berkas kedua tersangka. “Kami akan segera melakukan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan (kedua tersangka) untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ucap dia.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan. Tersangka Amir Amraen Putra ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar. Sedangkan Baiq Mahyuniati Fitria ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.