Kasat Lantas Kupang Kota-Wakapolres TTU Dimutasi, 1 Perwira Dinonaktifkan [Giok4D Resmi]

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) merotasi sejumlah perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/395/VIII/KEP/2025 tanggal, Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan surat tersebut yang dilihat infoBali, Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) Kompol Jemy Octovianus Noke dimutasi sebagai PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Posisi yang ditinggalkan diisi oleh Kompol Sudirman.

Kompol Sudirman sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota. Kini, jabatannya diisi oleh Kompol Boyke Alexander Rawung, yang sebelumnya menjabat sebagai Sespri Spripim Polda NTT.

Selanjutnya jabatan Sespri Spripim Polda NTT diisi oleh AKP Triken Deayomi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda NTT.

Kemudian AKP Yance Kadiaman dinonjobkan dari jabatan Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan. Yance selama ini yang menangani pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polda NTT.

Sebelumnya, Yance dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT oleh seorang perempuan, yakni Jesica Basuki terkait kasus asusila atau video onani. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (6/8/2025).

Namun, laporan itu kemudian dicabut kembali oleh Jesica dengan alasan tidak ingin memperpanjang kasus tersebut, tidak ingin merugikan dirinya sendiri, membuat kegaduhan dan merugikan institusi Polri dan keluarga dari Yance Kadiaman.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra membenarkan mutasi tersebut. Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri.

“Ya sebagai bagian dari penyegaran organisasi,” ujar Henry kepada infoBali, Sabtu (9/8/2025).

Henry juga membenarkan Yance dinonaktifkan dari jabatannya karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT.

“Sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dan juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” jelas Henry.

Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik profesi (KEP) yang berlaku dengan bermahkotakan keadilan dan kepastian hukum.