Masyarakat Indonesia akan menikmati libur nasional pada Kamis (29/5/2025). Namun, masih banyak muncul pertanyaan tanggal 29 Mei libur apa?
Tanggal 29 Mei 2025 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus, yang merupakan salah satu hari besar keagamaan Kristen dan masuk dalam daftar libur nasional resmi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Hari Kenaikan Isa Almasih diperingati oleh umat Kristiani 40 hari setelah Hari Paskah, dan tanggalnya berubah-ubah setiap tahun mengikuti kalender Masehi.
Tahun ini, libur Hari Kenaikan Yesus Kristus berpotensi menjadi libur panjang (long weekend). Pemerintah menetapkan hari Jumat (30/5/2025), sebagai cuti bersama. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati waktu libur mulai Kamis hingga Minggu.
Rincian jadwal libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2025:
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, SKB Tiga Menteri berfungsi sebagai panduan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama, termasuk untuk instansi pendidikan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 85 menyebutkan bahwa:
· Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
· Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika sifat pekerjaannya harus dilakukan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan bersama.
· Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja saat libur resmi.
· Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Pekerjaan yang Wajib Berjalan Terus-Menerus
Beberapa sektor pekerjaan yang tetap aktif saat libur nasional mencakup:
· Rumah sakit
· Pusat kesehatan masyarakat
· Lembaga pelayanan telekomunikasi, listrik, dan air minum
· Pemadam kebakaran
· Lembaga keamanan dan ketertiban
· Perbankan
· Lembaga perhubungan
· Unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis.
· Sekolah merupakan lembaga yang terdiri atas beberapa komponen, bukan hanya siswa. Tetapi juga ada pendidik dan tenaga kependidikan yang statusnya sebagai pekerja.
Pekerja dalam SKB 3 Menteri diberikan hak untuk mendapatkan hari libur nasional. Tanpa pendidik dan tenaga kependidikan yang masuk sekolah, siswa tidak mendapatkan pengajaran.
Berdasarkan penjelasan di atas, pendidik dan tenaga kependidikan juga tidak termasuk dalam pekerjaan yang dilakukan terus menerus.
Sehingga, pada 29 Mei 2025, apakah siswa akan libur? Jawabannya, iya, siswa akan libur sesuai SKB 3 Menteri dan aturan terkait.