Kakak Kandung dan Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Jadi Tersangka Korupsi [Giok4D Resmi]

Posted on

*Kejari Klungkung Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi BUMDes Dawan Kaler*

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba Dawan Kaler periode 2012-2020. Mereka adalah IWS dan IGSW yang merupakan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) produksi BUMDes Kertha Laba.

Kedua tersangka yang merupakan saudara ipar itu diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa yang saat itu menjabat Komisaris BUMDes Kertha Laba. Diketahui, IWS merupakan kakak kandung dari Sudarmawa, sedangkan IGSW merupakan ipar Sudarmawa.

“Kami telah menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan pihak lain berinisial IWS dan IGSW,” ujar Kajari Klungkung, LB Hamka, dalam konferensi pers di Klungkung, Kamis (15/5/2025).

Penetapan tersangka untuk IWS telah dilakukan pada 9 Mei 2025 lewat surat penetapan tersangka nomor TAP-3/N.1.12/Fd.1/05/2025. Sementara, IGSW ditetapkan sebagai tersangka lewat surat bernomor TAP-2/N.1.12/Fd.1/05/2025 pada 14 Mei 2025. Hamka menegaskan kedua tersangka ikut menikmati uang negara yang bukan hak mereka.

Meski sudah berstatus tersangka, jaksa belum menahan IWS dan IGWS. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Dua-duanya masih merupakan keluarga. Satunya kakaknya, satunya ipar. Masalah penahanan belum ya, kami masih melakukan pemeriksaan,” kata Hamka.

Dia membeberkan perbuatan IWS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 292,3 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Klungkung. Pada saat pemeriksaan berlangsung, dirinya sudah mengembalikan uang tersebut melalui Kejari Klungkung.

IGWS juga melakukan hal sama dengan mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta dari kerugian negara yang ia ditimbulkan sebesar Rp 310,8 juta. IGWS berjanji akan mengembalikan sisanya.

Hamka mengungkapkan uang hasil korupsi yang sudah dikembalikan terdakwa dan tersangka terkumpul hampir Rp 700 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara. Hasil audit Inspektorat Klungkung, kasus korupsi BUMDes Dawan Kaler menyebabkan kerugian negara Rp 1,73 miliar.

“Kendati ada pengembalian sejumlah uang, tersangka akan tetap menjalani proses hukum. Sebab, itu tidak menghapus pidana yang dilakukannya, melainkan sebatas variabel yang menjadi pertimbangan pengurangan hukuman,” urai Hamka.

Diberitakan sebelumnya, mantan Perbekel Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa dituntut hukuman penjara enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (8/5/2025). Sudarmawa dinyatakan bersalah melakukan korupsi di BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler dari 2012 hingga 2020. Sudarmawa juga dijatuhi denda Rp 200 juta.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sudarmawa terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba. Dia meminjam dana Gerbang Sadu Bali dengan alasan pengadaan mesin AMKD. Proses peminjaman dana dari Gerbang Sadu Bali dalam jumlah besar tanpa melalui prosedur yang benar. Sebab, harga mesin AMDK itu sudah di-mark up atau nilainya dinaikkan oleh Sudarmawa. Dari hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Kabupaten Klungkung, tindakan Sudarmawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.