Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Bidpropam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kajati NTB, Enen Saribanon, menyebut berkas perkara yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih belum jelas.
“Itu sekarang tahap pengembalian ke penyidik (Ditreskrimum Polda NTB) untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna. Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus apa itu, pembunuhan itu terkait apa, belum,” tegas Enen, Senin (14/7/2025).
Berkas perkara yang dikembalikan tersebut milik Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, seorang lady companion (LC) asal Jambi.
Enen mengatakan, banyak petunjuk telah diberikan ke penyidik lantaran uraian kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Nurhadi tewas belum tergambar dengan jelas.
“Di situ (berkas perkara) kami juga belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus (dugaan) pembunuhan itu apa. Belum ada,” katanya.
Salah satu petunjuk yang diberikan jaksa peneliti adalah terkait pasal sangkaan yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Salah satu petunjuk kami itu. Kami sedang memberikan petunjuk untuk penambahan pasal,” ucapnya.
Enen juga tidak menutup kemungkinan pasal dugaan penganiayaan dan kelalaian tersebut akan diubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kalau memang udah ada kasusnya, rangkaiannya, kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu,” sebutnya.
Hasil autopsi menunjukkan Brigadir Nurhadi meninggal akibat patah tulang lidah yang disebabkan cekikan. Namun, dalam berkas perkara, Kejati NTB belum menemukan siapa pelaku yang mengakibatkan Nurhadi tewas.
“Belum tergambar dalam berkas perkara motif dan modusnya. Karena dalam CCTV, berkas perkara belum tergambar,” tandasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam Villa Tekek akibat dugaan penganiayaan.
“Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Villa Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam,” kata Kombes Syarif, Jumat (4/7/2025).
Hasil autopsi dokter forensik menemukan sejumlah luka pada tubuh Nurhadi, termasuk patah tulang lidah. Patah tulang tersebut 80 persen diakibatkan cekikan atau tekanan di area leher.
Meski tiga tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB, pelaku utama penganiayaan yang menewaskan Nurhadi masih misterius. Penyidik pun masih mendalami kasus ini. Nurhadi diduga kuat tewas dianiaya dua atasannya.
“Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Brigadir Nurhadi diketahui meninggal pada Rabu malam (16/4/2025) saat pesta bersama dua atasannya dan dua orang LC. Korban sempat diperiksa tim medis, tetapi nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi sempat dianggap musibah hingga akhirnya Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk autopsi meskipun awalnya keluarga menolak.