Kabur Saat Ditangkap, Dua Maling Spesialis Kosan di Bali Didor Polisi

Posted on

Dua pria berinisial MJ (50) dan UA (45) dihadiahi timah panas oleh polisi. Dua maling spesialis rumah kos itu mencoba kabur saat akan ditangkap di Pelabuhan Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (28/5/2025).

Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan sebelumnya polisi sempat memburu MJ dan UA hingga ke tempat mereka menginap di hotel kawasan Terminal Ubung, Denpasar. Namun, keduanya berhasil melarikan diri.

“Lalu, kami tangkap di Pelabuhan Lembar,” kata Agus dalam siaran pers, Jumat (30/5/2025). MJ dan UA harus ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Agus mengungkap kasus itu berawal saat kamar kos korban berinisial VAW (24) di Jalan Pratama, Benoa, Kuta Selatan, dalam keadaan berantakan pada 24 Mei 2025. Jendelanya rusak dan ada beberapa barang pribadinya yang hilang.

Kondisi kamar kosnya yang berantakan itu lalu dilaporkan VAW ke pemilik kos. Tiga hari kemudian, aksi perampokan itu dilaporkan ke polisi.

“Dari laporan tersebut, kami langsung meluncur ke lokasi kejadian, untuk penyelidikan. Beberapa saksi, termasuk korban, kami mintai keterangan. Didapatlah identitas dan ciri kedua pelaku,” beber Agus.

Dari hasil diinterogasi, MJ berperan mengantar UA ke rumah atau kamar kos kosong yang sudah diincar sambil mengawasi situasi. Sedangkan UA yang mengeksekusi aksi perampokan itu.

Modusnya, jendela kamar kos korban dicongkel UA dengan sejumlah peralatan seperti linggis, obeng, dan tang. Agus mengatakan UA juga berbekal pisau sangkur untuk menganiaya korban jika ada perlawanan.

“Kalau ada perlawanan, pelaku tidak segan mengeksekusi korbannya,” ungkap Agus.

Polisi juga mengungkap bahwa UA merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2017. Kini, keduanya ditahan di Mapolsek Kuta Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.