Tahun baru 2026 tiba. Menurut informasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2 dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 secara keseluruhan. Termasuk tanggal 1 Januari 2026 yang tercatat sebagai libur nasional.
Sebuah pertanyaan dari publik justru muncul mengingat tanggal 2 Januari 2026 yang dianggap sebagai hari ‘kejepit’ karena berada di antara tanggal cuti bersama dan tanggal merah yang menandai akhir pekan.
Namun sampai sejauh ini, tidak ada pernyataan lebih lanjut dari pemerintah yang menyatakan apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk libur cuti bersama atau tidak. Ketidakpastian ini membuat sejumlah orang resah. Pasalnya, masyarakat tentunya menginginkan perencanaan libur akhir tahun yang baik untuk menghabiskan waktu berlibur bersama keluarga.
Lantas, apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Dilansir dari pengumuman resmi pemerintah terkait SKB 3 Menteri, libur tahun baru 2026 hanya berlangsung selama satu hari yaitu hari Kamis, 1 Januari 2026 yang ditandai sebagai hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Masehi.
Hal ini menegaskan bahwa hari Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk hari libur cuti bersama melainkan ditandai sebagai hari kerja biasa bagi instansi pemerintah, perusahaan dan semua pekerja.
Dengan demikian, penetapan hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kebijakan yang bersifat mutlak ini sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada penambahan hari libur cuti bersama dalam perayaan Tahun Baru Masehi.
Kesimpulannya, semua aktivitas kerja dan sekolah tetap berjalan seperti biasa sesuai kebijakan masing-masing instansi pada 2 Januari.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama selama bulan Januari 2026 menurut kebijakan SKB 3 Menteri:
• Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
• Jum’at, 16 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Diluar dari tanggal tersebut, tidak ada cuti bersama tambahan berdasarkan ketentuan resmi dari pemerintah.
Meskipun tanggal 2 Januari 2026 bukanlah hari cuti bersama. Namun, masyarakat tetap bisa memaksimalkan perencanaan awal untuk berlibur bersama keluarga. Dengan mengajukan cuti pribadi di luar ketetapan cuti bersama, masyarakat bisa memperpanjang waktu libur yang akan dilanjutkan hari di akhir pekan yaitu tanggal 3-4 Januari 2026.
Tips ini akan secara otomatis memperpanjang hari libur selama empat hari berturut-turut. Namun, perlu diingat bahwa cuti pribadi yang diajukan tetap harus menyesuaikan kebijakan di masing-masing perusahaan atau instansi ya, infoers.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Merencanakan agenda liburan lebih awal diikuti dengan perhitungan anggaran yang perlu dipersiapkan sangatlah penting. Dengan begitu, setiap keluarga bisa menikmati momen kebersamaan pada libur akhir tahun dengan maksimal.
Nah, itu dia pemaparan informasi terkait status resmi tanggal 2 Januari 2026. Semoga bisa bisa bermanfaat untuk menjawab keresahan kalian ya, infoers. Selamat berlibur!
