Lombok Barat –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Pelaku usaha diminta mulai beroperasi setelah salat tarawih dan tutup sebelum imsak.
Pemberlakuan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat bernomor 100.3.4.2/7/DISPAREKRAFPORA/II/2026, tertanggal 12 Februari 2026. Tempat hiburan malam seperti kafe, diskotek, hingga karaoke dapat mulai buka pukul 22.00 hingga 02.00 Wita.
Kemudian, usaha pijat relaksasi atau spa diperbolehkan buka mulai pukul 21.00-23.00 Wita. Sementara usaha biliar diperkenankan buka mulai pukul 22.00-01.00 Wita.
“Semua kegiatan rekreasi dan hiburan umum tersebut agar ditutup dua hari pada awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah dan dua hari sebelum Lebaran Idul Fitri,” demikian bunyi edaran tersebut seperti dikutip, Rabu (18/2/2026).
Selain waktu operasional, tempat hiburan malam tersebut juga dibatasi dari sisi kebisingan. Pengelola tempat hiburan diminta agar memperhatikan ambang kebisingan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Tak hanya itu, usaha restoran dan rumah makan yang beroperasi saat siang hari juga turut dibatasi. Penjual makanan diminta menggunakan sistem satu pintu keluar dan masuk serta dalam kondisi tertutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat, I Ketut Rauh, mengaku sudah menyiapkan personel untuk melakukan patroli saat bulan puasa. Patroli wilayah tersebut, dia berujar, bertujuan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi SE Bupati.
“Edarannya sudah disosialisasikan. Kami nanti tinggal melakukan patroli wilayah untuk memastikan teman-teman itu (pelaku usaha hiburan malam) menaati edaran yang sudah dibuat,” ujar Rauh, Rabu (18/2/2026).
Rauh mengatakan Satpol PP Lombok Barat sudah menindak kafe tuak ilegal di beberapa wilayah seperti Narmada, Gunungsari, dan Kuripan. Ia berharap kafe tuak ilegal tersebut tutup secara permanen.
“Untuk yang ilegal sebenarnya tidak boleh buka karena tidak berizin. Seminggu kemarin kami sudah melakukan penertiban di beberapa titik dengan mengambil barang bukti berupa minuman beralkohol dan sound system milik mereka,” pungkas Rauh.
