Jalan Panjang Terungkapnya Pengusaha Pemesan Siswi SD Open BO di Mataram

Posted on

Identitas pemesan prostitusi open booking online (BO) siswi sekolah dasar (SD) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dijual kakaknya akhirnya terungkap. Identitas om-om pemesan prostitusi anak itu terungkap lewat penelusuran panjang yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Kasus open BO siswi SD di Mataram ini sempat heboh beberapa waktu lalu. Sebab, korban kedapatan hamil dan melahirkan bayi prematur. Siswi SD itu ternyata dijual oleh kakaknya kepada pria hidung belang berinisial Om A. Kini nama om-om itu terungkap, yakni M Andi Abdullah atau berinisial MAA (51).

“LPA Mataram akhirnya menemukan (nama om-om itu) melalui investigasi panjang dan akhirnya ketemulah oknum si Om Andi (Abdullah),” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat dihubungi infoBali, Selasa (10/6/2025).

Joko menuturkan, sebelum akhirnya menemukan satu nama, LPA Mataram melakukan investigasi ke sejumlah hotel berbintang hingga melati selama satu bulan lebih. Menurut Joko, pencarian identitas om-om pemesan siswi SD itu melalui proses yang panjang.

“Kami cari hotel mana saja yang dipakai (pelaku). Setelah ketahuan hotel yang dipakai, akhirnya korban (siswi SD) tahu dan masih ingat muka (om-om itu). Setelah kami ajak keliling ke hotel-hotel di Mataram, akhirnya (korban) masih ingat satu dua hotel (tempat kejadian). Satu hotel bintang empat dan satu hotel atau homestay seperti kasus Agus (difabel) itu,” beber Joko.

Setelah mengantongi nama dan melakukan penyelidikan ke beberapa hotel di Mataram, LPA Mataram akhirnya mendapatkan fakta di lapangan bahwa data kartu tanda penduduk (KTP) milik Om Andi sudah terhapus. Joko menduga, pemesan siswi SD ini mempunyai kekuasaan atau uang sehingga bisa mengintervensi hotel untuk menghapus data identitasnya.

“Kami sodorkan beberapa nama, tetapi kemudian ada satu nama yang nyantol dan ketemulah satu nama dan akhirnya saya sodorkan ke korban. Dan korban mengakui (kalau om-om yang menggunakan jasa BO itu si Om Andi),” jelas Joko.

Menurut Joko, om-om pemesan prostitusi online siswi SD itu adalah pengusaha pakan ayam di Mataram. Seusai mendapatkan identitas pelaku, kasus yang menghebohkan warga ini kemudian berlanjut di Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

“Hari ini (sore ini) penetapan tersangka. Istilahnya ini Walid Doraemon, soalnya (nama usahanya) PT Baling-baling Bambu,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram (Unram) tersebut.

Pengusaha tersebut, jelas Joko, sudah berulang kali memesan siswi SD yang belum genap berusia 14 tahun itu di hotel-hotel berbeda. “Kalau tidak salah, dia empat kali dipakai sama si pengusaha dan akhirnya hamil,” jelas Joko.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka prostitusi open BO siswi SD di Mataram yang dijual kakaknya.

“Iya, kami hari ini meningkatkan status ES dan MAA dari saksi sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, di depan kantornya, Selasa (10/6/2025).

ES merupakan perempuan berusia 22 tahun. Ia adalah kakak dari siswi SD berusia 14 tahun yang dijual open BO hingga melahirkan bayi prematur. ES berperan menjual adiknya kepada MAA, warga Kecamatan Cakranegara, Mataram.

“Tersangka ES melibatkan seorang anak yang adalah adiknya sendiri untuk bertemu dengan seseorang di sebuah hotel wilayah Kota Mataram,” terang Pujawati.

Kasus ini, tutur Pujawati, terjadi sekitar Juni 2024. ES menjual adiknya kepada MAA dengan harga Rp 8 juta. ES membawa korban bertemu MAA setelah ada permintaan dari yang bersangkutan agar dibawakan seseorang untuk melampiaskan nafsu birahinya.

“Tersangka MAA sebelumnya memang mengajukan atau meminta orang baru, istilah katanya orang baru. Kemudian, setelah bertemu anak korban di suatu hotel, terjadi peristiwa persetubuhan. Atas permintaan tersebut telah dipenuhi, maka tersangka MAA menyerahkan sejumlah uang yang nilainya Rp 8 juta kepada tersangka ES,” tutur Pujawati.

Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTB menelusuri kasus ini setelah mendapatkan laporan dari seseorang atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang rangkaian peristiwanya diawali sekitar Juni 2024. ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan.

ES dan MAA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak. Mereka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

ES dan MMA kini terancam dipidana maksimal selama 12 tahun penjara. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

ES menjual adiknya kepada pria hidung belang atau om-om bermodus iming-imingi belikan korban smartphone. Modus itu ditemukan dalam penyelidikan yang dilakukan polisi.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan modus yang dilakukan tersangka ES. (Tersangka ES) itu mengajak dan menjanjikan (korban) akan diberikan hadiah atau suatu barang,” terang Pujawati.

ES menjanjikan hadiah ke korban yang kini berusia 13 tahun itu tanpa menyebutkan tindakan yang harus dilakukan. Hadiah tersebut hanya akan diberikan ketika korban mengikuti kemauan ES.

Di bawah bujuk rayu ES, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel bintang empat di wilayah Mataram. Di hotel tersebut, ES bertemu MAA untuk mempertemukan korban.

“Di sana (hotel) kemudian korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual atau pelecehan seksual (yang dilakukan tersangka MAA),” terang Pujawati.

Meski telah menjual adiknya ke om-om hingga melahirkan bayi prematur, SE tidak ditahan polisi. “Tidak dilakukan penahanan (tersangka ES),” kata Pujawati.

Pujawati mengungkapkan ES tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Sebab, SE baru melahirkan dan bayinya masih berusia dua bulan.

“Kami juga mengedepankan aspek kemanusiaan. Mungkin tidak dilakukan penahanan,” ungkap Pujawati.

Kendati tidak ditahan, ES ditempatkan di tempat khusus yang bisa dikontrol dan diawasi. Pujawati tidak menjelaskan secara detail lokasi diamankannya ES. Ia hanya menyebutkan jika ES “ditempatkan pada suatu tempat pengamanan tersendiri”.

Sementara satu tersangka lain, yakni MAA, akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Setelah diperiksa sebagai tersangka, pria asal Kecamatan Cakranegara, Mataram, itu langsung dijebloskan ke sel tahanan.

“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka (selesai), kami lanjutkan dengan upaya paksa (penahanan),” tegas Pujawati.

Investigasi Selama Sebulan

Pemesan Siswi SD Ternyata Pengusaha

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Siswi SD Dijual Rp 8 Juta

Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Modus Iming-imingi Belikan HP

Penjual Siswi SD Tak Ditahan