Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir di Bali. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, langsung saja mendatangi layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi berikut. Simak jadwal SIM keliling Badung dan Jembrana hari ini Jumat, 9 Mei 2025.
· Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
· Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
· Lokasi: Balai Desa Penyaringan
· Waktu Pelayanan: 08.00 Wita – Selesai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut:
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).